Berita Konawe

Berawal Chattingan Empat Pemuda di Konawe Nekat Rudapaksa Gadis ABG, Terancam 15 Tahun penjara

Keempatnya ditangkap secara terpisah seusai melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur sebut saja Bunga (14).

Penulis: Arman Tosepu | Editor: Muhammad Israjab
Istimewa
Keempat tersangka saat diamankan di Polres Konawe usai melakukan persetubuhan kepada seorang ABG 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Empat pemuda di Konawe nekat melakukan perbuatan asusila atau ruda paksa kepada seorang remaja (ABG) berusia 14 tahun.

Empat pelaku berinisial AD (18), AM (22), SA (21) dan SY (18) kini harus mendekam di balik jeruji besi Kepolisian Resor atau Polres Konawe.

Keempatnya ditangkap secara terpisah seusai melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur sebut saja Bunga (14).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Konawe, AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru mengatakan penangkapan keempatnya setelah dilaporkan seorang warga Kecamatan Wonggeduku bernama Hana (36).

Hana tak lain adalah orang tua korban sendiri.

Baca juga: Bea Cukai Kendari Musnahkan 3 Juta Batang Rokok dan Minuman Alkohol Senilai Rp4 Miliar

Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi No : LP/B/177/X/2021/SPKT/Polres Konawe/Polda Sultra & Laporan Polisi No. LP/B/178/2021/SPKT/Polres Konawe/Polda Sultra.

"Timsus (Tim Khusus) Polres Konawe telah mengamankan 4 orang tersangka," kata Jacub melalui keterangan tertulisnya, Rabu (21/10/2021).

Ia menjelaskan, kronologi awalnya bermula saat korban dijemput salah seorang tersangka AD.

Penjemputan itu dilakukan setelah korban chatting kepada temannya inisal R.

Baca juga: Viral Lele PUBG Video 13 Detik, Bareskrim Polri Turun Tangan Telusuri Cari Penyebar Video Asusila

Tersangka AD menjemput korban dengan alasan R tidak punya kendaraan untuk menjemput korban.

Namun, setelah korban ikut tersangka AD, Ia justru dibawah ke penginapan yang terletak di Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.

Jacub bilang, Di penginapan itu, korban ternyata telah ditunggu tersangka lainnya.

"Dimana sudah ada tersangka AM, SY, SA, yang kemudian persetubuhan tersebut terjadi di salah satu kamar secara bergantian oleh para tersangka," jelasnya.

Baca juga: Nenek 73 Tahun Dianiaya Lalu Dirampok, Kalung Emas Hasil Curian Terjual Rp 10,5 Juta

Selain itu, penangkapan keempat tersangka bermula pada Rabu, (20/10/2021) kemarin sekira pukul 21.00 Wita.

Timsus melakukan pengembangan dan  penangkapan terhadap para tersangka di beberapa lokasi berbeda.

Diawali penangkapan terhadap R, kemudian di kembangkan kepada tersangka SY, AD, AM dan SA.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D subs Pasal 81 ayat 2 subs Pasal 81 ayat 3 UU Nomor 17 thn 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum maksimal 15 Tahun penjara.(*)

(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved