Pria Berbuat Asusila dengan Istri Orang Lalu Sebarkan Video Syur, Berharap agar Cerai dengan Suami

Tindakan asusila dilakukan seorang pria berinisial RO di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.

Editor: Ifa Nabila
Tribunnews.com
Ilustrasi video panas. Tindakan asusila dilakukan seorang pria berinisial RO di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. 

Seminggu sebelum pertemuan di hotel, pelaku menghubungi korban dan berjanji akan memberikan uang.

Tak hanya itu, sebelum bertemu, pelaku juga meminta korban mengirim foto tanpa busana kepada dirinya. Anehnya, korban yang sudah punya keluarga itu juga menurut saja.

Dari sinilah perkara itu terjadi. Dari janjian itu, mereka akhirnya bertemu di sebuah hotel di Sidoarjo. Di sana mereka sempat berhubungan intim, layaknya suami istri.

“Setelah kejadian itu, korban merasa apa yang dilakukannya salah dan menyesali perbuatannya. Dia takut ketahuan suaminya dan memutuskan untuk mengakhiri hubungan gelapnya tersebut,” kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Wahyudin Latif, Senin (5/4/2021).

Baca juga: Main Sendirian di Kost-kostan saat Ayah dan Ibu Kerja, Bocah 3 Tahun Tewas Tercebur Sumur 20 Meter

Namun MK menolak untuk putus. Dia tidak terima hubungannya itu diakhiri begitu saja. Dari situlah, aksi jahat pemuda asal Gresik ini bermula.

Agar korban tidak memutuskan hubungan dengannya, MK mengancam akan menyebar foto telanjang korban.

“Karena korban tetap bersikeras untuk mengakhiri hubungan itu, pelaku juga sudah sempat mengirimkan foto itu ke salah satu teman korban,” lanjut Kasat Reskrim.

Tak hanya itu, pelaku juga meminta uang ke korban jika tidak ingin foto syurnya disebar.

Dia minta Rp 7,5 juta agar tidak menyebarkan lagi foto tanpa busana itu. Namun korban menawar, karena hanya punya uang Rp 2 juta.

Mereka kemudian janjian bertemu di Jenggolo, Sidoarjo. Dalam pertemuan itu, korban menyerahkan uang Rp 2 juta kepada pelaku.

“Di sisi lain, korban melapor ke polisi bahwa telah menjadi korban pemerasan. Dari sana, petugas melakukan penyelidikan terkait perkara ini,” imbuh Wahyudin Latif.

Pemuda asal Gresik itupun diringkus petugas. Dia langsung digelandang ke Polresta Sidoarjo untuk menjalani pemeriksaan. Termasuk barang bukti uang hasil pemerasan dan beberapa alat bukti lainnya.

"Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, pelaku ditetapkan jadi tersangka. Dia dijerat pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 tentang UU ITE dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan,” tegas kasat reskrim.

(TribunJatim.com/M Taufik) (Sripoku.com/Fajeri Ramadhoni)

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Siasat Pria Gresik Pacari Istri Orang hingga Berhubungan Intim, Simpan Foto Syur Korban untuk 1 Hal dan di Sripoku.com dengan judul PRIA Ini Sebar Video Asusila Cewek yang Dibuatnya Durasi 32 Detik, Biar si Cewek Diceraikan Suaminya

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved