Berita Sulawesi Tenggara
Lapas di Sultra Sudah Over Kapasitas, Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Minta Lapas Baru
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kanwil Kemenkumham Sultra mencatat, kapasitas ruangan lapas dan rutan hanya 900 narapidana
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Gedung Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas di Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah over kapasitas.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kanwil Kemenkumham Sultra mencatat, kapasitas ruangan lapas dan rutan hanya 900 narapidana dan tahanan.
Namun kini dihuni 2882 narapidana, 700 narapidana dan tahanan di antaranya adalah narapidana narkotika.
Baca juga: Berangkat ke Sawah, Nenek-nenek 69 Tahun Tewas Tertabrak Kereta Api Muatan Semen
Kepala Divisi Pemasyarakatan atau Kadivpas Kanwil Kemenkumham Sultra K H Muslim mengaku sejak 6 tahun lalu mengusulkan pembangunan lapas baru terutama untuk narapidana narkoba.
"Lahannya sudah tersedia. Hanya menunggu kebijakan dari pusat (Kemenkumham), termasuk penganggarannya," kata KH Muslim saat ditemui di gedung Kanwil Kemenkumham Sultra, Jl Abunawas, Selasa (19/10/2021).
Pihaknya telah menyediakan lahan untuk pembangunan Lapas Narkoba di Kelurahan Nanga-Nanga.
Baca juga: Perpanjangan PPKM hingga 8 November, Wali Kota Kendari Tunggu Instruksi Mendagri Turun Level 1
Muslim menegaskan, membutuhkan lahan baru untuk narapidana narkoba agar mudah dilakukan pembinaan, terlebih kasus barang haram itu kian meningkat.
"Perkembangan napi narkoba sangat meningkat dari tahun ke tahun, ini kan terkait PP 99, napi narkoba sulit kita beri pengurangan (remisi), jadi makan waktu lama," jelasnya.(*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)