Tak Terima Ibunya Dikatai, Bocah 12 Tahun Dianiaya oleh Paman hingga Korban Jatuh dan Trauma

Aksi penganiayaan terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan.

Editor: Ifa Nabila
Science Photo Library
Ilustrasi penganiayaan. Aksi penganiayaan terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi penganiayaan terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan.

Pelaku adalah seorang pria berinisial B (33).

Warga Kecamatan Kayuagung tersebut tega menganiaya keponakannya sendiri berinisial AK  (12).

Aksi kekerasan ini membuat korban trauma.

Baca juga: Mabuk-mabukan, Remaja 17 Tahun Tak Terima saat Dibercandai Teman hingga Aniaya Korban Pakai Badik

Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto melalui Kasat Reskrim AKP Sapta Eko Yanto didampingi Kanit PPA IPDA Jamal mengatakan, penganiayaan terjadi di rumah korban Kecamatan Kayuagung pada Jumat (2/4/2021) sekitar pukul 17.00 WIB. 

"Sewaktu itu korban sedang bermain handphone d idalam rumahnya, tidak tahu penyebabnya tiba-tiba tanpa permisi tersangka masuk ke rumah dan langsung menuju ke arah korban yang masih dalam posisi duduk di lantai," ujarnya.

Selanjutnya, tersangka langsung menarik rambut korban menggunakan tangan kirinya dengan kuat hingga membuat posisi korban menjadi berdiri.

Lalu korban dianiaya hingga terjatuh.

Mendapati kejadian tidak menyenangkan, keluarga segera membuat laporan ke Satreskrim Mapolres OKI.

Baca juga: Ibu Pengemis Aniaya Anak gegara Uang Kurang, Biasanya Rp 350 Ribu per Hari tapi Korban Rp 250 Ribu

"Tepat hari Jumat (13/8/2021) sekira jam 11.45 WIB, tim opsnal Macan Komering Unit PPA mendapatkan laporan bahwa tersangka sedang berada dirumahnya," 

"Tidak berselang lama, tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan," ungkap AKP Sapta.

Atas perbuatannya, Busroni disangkakan pasal 80 ayat (1) Jo 76C UU nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan.

"Ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara," ujarnya proses telah dilimpahkan tahap satu ke kejaksaan negeri Ogan Komering Ilir.

Disampaikan kepada seluruh masyarakat, mengingat untuk perkara anak maupun perempuan yang dilindungi dengan hukum.

"Kami memohon kepada seluruh masyarakat Kabupaten OKI jika terdapat sanak saudara yang mengalami pelecehan dan kekerasan terhadap anak ataupun perempuan untuk segera melaporkan kepada kepolisian.

Baca juga: Nyaris Dicabuli Sesama Jenis, Pria Ini Marah Lalu Aniaya Teman yang Menindihnya hingga Tewas

Tentunya kami siap menerima laporan 1x24 jam dan segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka," himbaunya.
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved