Remaja 19 Tahun yang Sudah Beristri Nekat Hamili Gadis 16 Tahun, Modusnya Bakal Nikahi Korban
Aksi rudapaksa terjadi di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat. Pelakunya adalah seorang remaja berinisial MR (19).
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi rudapaksa terjadi di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat.
Pelakunya adalah seorang remaja berinisial MR (19).
Sedangkan korbannya adalah gadis 16 tahun, sebut saja Mawar.
Baca juga: Malu Anaknya Melahirkan tanpa Suami, Sekeluarga Terlibat Pembuangan Bayi
Akibat pencabulan itu, korban kini hamil.
Padahal, pelaku sudah memiliki istri siri.
Modus janji menikahi
Dihimpun dari TribunSulbar.com, pelaku dan korban bertemu pada Januari 2021 lalu.
Pelaku selanjutnya merayu korban untuk berhubungan badan.
Modus pelaku adalah berjanji akan menikahi Mawar.
Baca juga: Remaja 17 Tahun Nyaris Rudapaksa Tetangganya Nenek Umur 71 Tahun: Jangan Kayak Setan
Ironisnya, saat bersetubuh dengan korban, MR sudah berstatus sebagai suami orang.
Ia sebelumnya sudah menikah dengan wanita lain secara siri.
Setelah kejadian, keluarga Mawar melaporkan MR ke polisi.
Pelaku ditangkap saat melamar korban
Kepala Satreskrim Polres Mamasa, Iptu Dedi Yulianto menerangkan kronologis penangkapan MR.
Kasus bermula saat Polres menerima laporan dari korban.
Saat melapor, Mawar didampingi oleh kedua orangtuanya.
Baca juga: Dibohongi Ajak Ketemu Customer, Wanita 25 Tahun Dicabuli Lalu Dibunuh Sopir Kantor dan Mayat Dibuang
"Dia (korban) melaporkan, kepada dirinya telah terjadi persetubuhan oleh orang dewasa," ungkap Dedi Yulianto, dikutip dari TribunSulbar.com, Selasa (12/10/2021).
Berdasarkan laporan itu lanjut Dedi, pihaknya lakukan proses hukum.
Penyidik kata Dedi, telah memeriksa sedikitnya empat orang saksi.
Kemudian polisi berhasil menangkap pelaku saat sedang melangsungkan acara lamaran secara adat.
Pada acara lamaran itu pelaku tak niat menikahi korban dengan dalih telah memiliki istri.
Pelaku hanya ingin bertanggungjawab, namun tidak berniat menikah dengan korban.
Karena tidak terima, keluarga korban akhirnya melaporkan perbuatan pelaku kepada Satreskrim Polres Mamasa.
"Oleh pihak korban, merasa keberatan dan melaporkan peristiwa itu kepada kami," ungkap Dedi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 80 ayat 1 dan 2, undang-undang nomor 35 tentang perlindungan anak.
Pelaku diancam kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Tabrak Rombongan Kerbau yang Sedang Menyeberang, Pemuda Tewas di Tempat
Pengakuan MR
MR di hadapan polisi memberikan pengakuannya.
Pria warga Kecamatan Mamasa itu meninggalkan istri sirinya dengan alasan mendaftar Bintara Polri.
Beberapa bulan usai mendaftar namun tak lulus, ia tak kunjung melanjutkan pernikahannya dengan wanita yang ia nikahi secara adat.
Parahnya lagi, belum secara resmi menikah secara negara dengan istri sirinya, ia menghamili anak berusia 16 tahun yang masih berstatus pelajar.
Hal itu diakui pelaku di hadapan penyidik unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Mamasa.
"Iya saya menikah siri sebelum mendaftar Bintara Polri," ungkap MR, dikutip dari TribunSulbar.com.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribunsulbar.com/Semuel Mesakaraeng)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Modus Janji Menikah, Pemuda Beristri Hamili Pelajar di Mamasa, Pelaku Diciduk saat Melamar Korban