Berita Sulawesi Tenggara

Libur Maulid Nabi Muhammad Digeser ke 20 Oktober 2021, Kemenag Sultra Sebut Alasannya

Kementerian Agama (Kemenag) RI menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 20 Oktober 2021.

Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ Muh Ridwan Kadir
Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kanwil Kemenag Sulawesi Tenggara Muhammad Basri 

"Sebagai catatan dilarang melakukan pawai arak-arakan dalam rangka PHBK yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar," ucapnya.

Syarat wajib bagi penyelenggara PHBK

1. Menyediakan petugas untuk menginformasikan dan mengawasi pelaksanaan Prokes 5M.

2. Memeriksa suhu tubuh dengan thermogun. 

3. Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan. 

4. Menyediakan cadangan masker medis.

5. Melarang jemaah tidak sehat ikuti kegiatan peribadatan/keagamaan.

6. Mengatur jarak antarjemaah paling dekat  satu meter. 

7. Kotak amal, kantong kolekte atau dana punia tidak diedarkan.

8. Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah kegiatan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah.

9. Melakukan disinfeksi tempat pelaksanaan kegiatan.

10. Memastikan tempat penyelenggaraan memiliki sirkulasi udara yang baik, sinar matahari dapat masuk, serta AC wajib dibersihkan secara berkala.

11. Memastikan pelaksanaan khutbah atau ceramah memenuhi ketentuan yaitu penceramah atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah serta mengingatkan jemaah selalu jaga kesehatan dan mematuhi prokes.

Kewajiban peserta PHBK

1. Menggunakan masker. 

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved