Berita Kendari
Mantan Rektor UHO Kendari Usman Rianse Divonis Bebas, Jaksa Bakal Ajukan Kasasi di Mahkamah Agung
Mantan Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Prof Usman Rianse divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/mantan-rektor-uho-prof-usman-rianse-kiri-usai-divonis-bebas-oleh-majelis-hakim-pengadilan-kendari.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Mantan Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Prof Usman Rianse divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ketua Majelis Hakim I Nyoman Wiguna membebaskan Prof Usman Rianse dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri atau Kejari Kendari, Kamis (7/10/2021).
Diketahui, Guru Besar Fakultas Pertanian UHO Kendari ini diduga terjerat kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan (RSP) UHO Kendari 2014 yang kini masih mangkrak.
Penetapan tersangka Rektor UHO Kendari dua periode itu dilakukan 16 Februari 2020 lalu dari pengembangan kasus dua orang sebelumnya yang sudah divonis penjara.
Keduanya, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Bhakti Nusantara, Edy Rachmad Widianto dengan hukuman enam tahun penjara dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sawaluddin menerima hukuman empat tahun penjara.
Baca juga: Ditolak Rutan, Mantan Rektor UHO Usman Rianse Ditahan di Polres Kendari
Ketua Tim Kuasa Hukum, Baron Harahap mengatakan, amar putusan hakim, kliennya tidak terbukti secara sah dan menyakinkan.
"Sehingga hakim membebaskan Prof Usman Rianse dari segala dakwaan serta membebaskan biaya perkara kepada negara," ungkap Baron Harahap saat dihubungi, Jumat (8/10/2021).
Baron Harahap mengatakan pihaknya mengapresiasi putusan hakim tersebut, lantaran sejak awal fakta persidangan dakwaan JPU tidak dapat dibuktikan.
"Kami berharap Jaksa Penuntut Umum tidak melakukan upaya hukum terhadap putusan ini," ujarnya.
Mantan Rektor UHO Kendari ini didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Baca juga: Rumah Sakit UHO Bak ‘Hutan’ Rumput, Kaca Pecah, Dinding Kusam, Tergenang Air, Kabel dan Bolham Raib
Kepala Seksi Intelijen atau Kasi Intel Kejari Kendari Ari Siregar mengatakan, pihaknya bakal mengajukan kasasi di Mahkamah Agung.
Kasasi akan diajukan setelah pihaknya menerima salinan putusan secara resmi vonis Prof Usman Rianse dari Pengadilan Negeri Kendari.
"JPU terlebih dahulu akan menyatakan kasasi, selanjutnya mempelajari alasan hakim mengapa sampai menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa," kata Ari Siregar saat dihubungi melalui telepon, Jumat (8/10/2021).
Setelah mempelajari pertimbangan hakim, selanjutnya kata dia, jaksa akan membuat memori kasasi dalam waktu dua pekan.
Korupsi Pembangunan RSP UHO