5 Pria Cetak Uang Palsu Miliaran Rupiah, Jual Upal Rp 300 Ribu Seharga Uang Asli Rp 100 Ribu
Kasus peredaran uang palsu (upal) terungkap di Jawa Timur. Ditreskrimsus Polda Jatim dan Polresta Banyuwangi meringkus lima anggota sindikat.
Sementara itu, Kapolresta Banyuwangi Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu mengungkapkan, para pelaku yang bertugas mengedarkan uang itu, selalu memilih momen malam hari.
Dan juga menyasar kalangan warga kelas menengah ke bawah, sebagai pangsa pasar peredaran dan penjualan upal.
"Malam hari biasa mereka edarkan. Dan korbannya kebanyakan orang-orang awak. Kami akan usut terus ini," tegas Nasrun.
Akibat perbuatan lancung itu, para pelaku dapat dikenai Pasal 36 Ayat 2 Jo Pasal 26 Ayat, atau Pasal 36 Ayat 3 Jo Pasal 26 Ayat 3, UU RI No 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, dengan pidana penjara 10 tahun.
(TribunMadura.com/Luhur Pambudi)
Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Bermodal Alat Cetak Sablon Sindikat Peredaran Uang Palsu Senilai Rp2,7 Miliar Diamankan Polda Jatim