Modus Tanya Alamat, Pria Ini Malah Lecehkan Bocah, Ngaku Kesal Tak Dipedulikan Korban
Aksi pelecehan terjadi di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan. Korbannya adalah gadis di bawah umur, sebut saja Bunga.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi pelecehan terjadi di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.
Korbannya adalah gadis di bawah umur, sebut saja Bunga.
Sedangkan pelaku adalah pemuda bernama Daim (27).
Modus yang digunakan pelaku adalah menanyakan alamat kepada korban.
Baca juga: Selesai Salat Subuh, Ibu Muda Nyaris Dirudapaksa, Sempat Sembunyi Lalu Ditodong Pisau
Kini Daim sudah diringkus pihak kepolisian untuk dimintai pertanggungjawabannya.
Pelaku yang merupakan warga Jalan Ade Irma Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur itu diringkus petugas di kediamannya, pada Selasa (5/10/2021) siang.
Selain pelaku turut diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan plat BG 2906 ABH dan sejumlah pakaian yang digunakan pelaku ketika melakukan pelecehan.
Daim mengaku di hadapan petugas kepolisian, awalnya dirinya menanyakan alamat.
Baca juga: Kakek Rudapaksa Anak dan Cucu hingga Hamil: Anak Sudah Melahirkan, Cucu Masih SD Mengandung 9 Minggu
Namun tidak dijawab dan tidak dipedulikan oleh korban.
"Saya kesal lalu saya lakukan (pelecehan, red) lalu kabur," katanya tanpa penyesalan.
Kata polisi
Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Jailili SH MH didampingi Kanit PPA, Ipda Sardinata SH membenarkan jika telah ditangkapnya pelaku pencabulan anak dibawah umur.
"Pelaku kita amankan di rumah kontrakannya, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan petugas kami," tegasnya.
Baca juga: Pria Paruh Baya Ngamuk Tembak Polisi hingga Tewaskan Remaja, Akhirnya Tewas Dikeroyok Warga
Kasat Reskrim menjelaskan, adapun modus dilakukan pelaku yakni dengan berpura-pura menanyakan alamat rumah temannya.
Namun ketika korban yang masih di bawaH umur lengah langsung dilecehkan oleh Daim.
"Akibat kejadian itu korban masih trauma dan orang tua korban yang mengetahui langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Prabumulih, kita yang mendapat laporan langsung menindaklanjuti dan meringkus pelaku," katanya.
Kanit PPA menambahkan aksi pelaku melakukan pencabulan tersebut terekam kamera Closed Circuit Television (CCTV) sehingga langsung terlacak dan langsung diamankan pihaknya.
Baca juga: Tokoh Agama Umur 77 Tahun Cabuli 3 Anak Tetangga, Beri Uang Rp 10 Ribu ke Korban
"Pelaku terekam CCTV tak jauh dari lokasi aksi pencabulan itu," jelasnya.
Atas perbuatannya, Daim akan dijerat UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dibawah umur.
"Pelaku akan kami jerat UU perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara," tegasnya.
(TribunSumsel.com/Edison)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Pria di Prabumulih Terekam CCTV Lakukan Asusila ke Bocah, Waspadai Modusnya