Berita Sulawesi Tenggara
Polda Sultra Selidiki Tambang Pasir Ilegal di Nambo Kendari, Bakal Cek Lokasi dan Dokumen PT NET
Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) turun tangan menyelidiki tambang pasir ilegal di Kecamatan Nambo, Kota Kendari.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) turun tangan menyelidiki tambang pasir ilegal di Kecamatan Nambo, Kota Kendari.
Pasalnya, Pemerintah Kota Kendari mengklaim aktivitas penambangan pasir yang dilakukan PT NET tersebut ilegal.
Apalagi, Pantai Nambo, Kota Kendari, Sultra, turut tercemar akibat aktivitas ilegal PT NET yang belum memiliki izin tersebut.
Pemerintah Kota Kendari lantas menutup aktivitas penambangan dengan memasang plang berisi penghentian karena tidak berizin pada Senin, 16 Agustus 2021.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat atau Penmas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, pihaknya telah menerima aduan masyarakat mengenai kasus tersebut.
Baca juga: Karena Tak Memiliki Izin, Pemkot Kendari Kembali Segel Lokasi Tambang Pasir di Kecamatan Nambo
Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus atau Ditreskrimsus Polda Sultra akan menyelidiki masalah tambang ilegal ini.
"Penyidik akan melakukan penyelidikan, dan akan turun ke lokasi termasuk akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi," kata Dolfi Kumaseh saat ditemui di Mapolda Sultra, Rabu (6/10/2021)
Kata dia, kepolisian akan mengecek dokumen perizinan PT NET sendiri dan akan menindak tegas apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

Sebelumnya, aktivitas penambangan pasir illegal yang berlokasi di Kelurahan Nambo, Kecamatan Nambo, kembali disegel Pemerintah Kota Kendari, Senin (16/8/2021).
Pemerintah Kota Kendari memutuskan memasang plang penyegelan. Karena sebelumnya, Pemerintah Kota Kendari sudah meminta lokasi penambangan tutup sementara.
Selain itu, pemilik usaha tambang galian C tersebut juga sudah mendapat teguran atau peringatan. Akibat tidak memiliki izin sehingga tidak dibolehkan beraktivitas.
Namun, perusahaan tersebut masih terus mengeruk pasir menggunakan mesin dan merusak lingkungan sekitar Kecamatan Nambo.
Sekretaris Daerah Kota Kendari, Nahwa Umar menjelaskan, perlu izin agar tambang galian C ini tidak terjerat hukum. Kemudian pengelolaannya pun tidak boleh memakai mesin.
Baca juga: Polda Sultra Terbitkan Surat DPO untuk Kepala Cabang Bank Sultra Konkep Senin Pekan Depan
"Tetap dikelola dengan manual, karena menggunakan mesin itu merusak lingkungan. Makanya KPK yang turun tangan juga," ucapnya.
Nahwa Umar menegaskan, pasir yang telah diproses menggunakan mesin, pajaknya dibayarkan sesuai peraturan daerah (perda).