Berita Sulawesi Tenggara

Pemprov Sulawesi Tenggara Buka Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi, Persyaratan dan Ketentuan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) membuka rekrutmen calon anggota Komisi Informasi.

Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Membuka Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tenggara. 

Persyaratan

Sementara itu, untuk persyaratan calon anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) adalah sebagai berikut ini: 

1. Warga Negara Indonesia.

2. Memiliki integritas dan tidak tercela.

3. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih.

4. Memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kebijakan publik.

5. Memiliki pengalaman dalam aktivitas badan publik.

6. Bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam badan publik apabila diangkat menjadi anggota Komisi Informasi.

7. Bersedia bekerja penuh waktu.

8. Berusia paling rendah 35 tahun.

9. Sehat jiwa dan raga. (*)

(TribunnewsSultra.com/Muh Ridwan Kadir)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved