Berita Sulawesi Tenggara
Pemprov Sulawesi Tenggara Buka Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi, Persyaratan dan Ketentuan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) membuka rekrutmen calon anggota Komisi Informasi.
Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Sitti Nurmalasari
Persyaratan
Sementara itu, untuk persyaratan calon anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) adalah sebagai berikut ini:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Memiliki integritas dan tidak tercela.
3. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih.
4. Memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kebijakan publik.
5. Memiliki pengalaman dalam aktivitas badan publik.
6. Bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam badan publik apabila diangkat menjadi anggota Komisi Informasi.
7. Bersedia bekerja penuh waktu.
8. Berusia paling rendah 35 tahun.
9. Sehat jiwa dan raga. (*)
(TribunnewsSultra.com/Muh Ridwan Kadir)