2 Direktur Anak Perusahaan BUMN Dianiaya Warga Pakai Pisau gara-gara Proyek: Spontan, Saya Khilaf
Aksi penganiayaan terjadi di Deli Serdang, Sumatera Utara. Korbannya adalah dua orang direktur anak perusahaan BUMN.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi penganiayaan terjadi di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Korbannya adalah dua orang direktur anak perusahaan BUMN.
Yakni PT Propernas Nusa Dua yaitu Direktur Operasional Parlindungan Siallagan dan Direktur Keuangan Daniel Tarigan.
Keduanya dianiaya oleh sejumlah warga hingga terjadi penikaman.
Baca juga: 2 Warga Tiba-tiba Diserang Sekelompok Orang gegara Rebutan Lahan, Luka Serius di Kepala hingga Tewas
Polisi pun menangkap sejumlah terduga pelaku yang terlibat penikaman korban.
Kapolsek Pancur Batu Kompol Dedy Dharma mengatakan, tersangka Aswandi, berusaha menghalangi proyek penggalian tanah di daerah itu di Desa Simalingkar A, Kecamatan Pancurbatu, Deli Serdang.
Aswandi bersama beberapa rekannya datang ke lokasi proyek, Jumat (1/4/2021), lalu mengaku bahwa lahan itu adalah miliknya.
Baca juga: Tak Bisa Penuhi Setoran, Sopir Bakar Garasi Taksi Bosnya, 31 Mobil Hangus Rugikan Miliaran Rupiah
"Saat penggalian ada sekelompok orang yang pada saat itu pelaku mendatangi pekerja yang pada saat itu dikawal oleh security dan berkata yang mereka gali itu adalah area milik mereka, sehingga mereka meminta untuk tidak dilakukan penggalian," kata Kapolsek Pancurbatu Kompol Dedy Dharma, Senin (4/10/2021).
Petugas keamanan melaporkan kepada atasannya, Direktur Operasional Parlindungan Siallagan dan Direktur Keuangan Daniel Tarigan.
Siallagan dan Tarigan pun mendatangi lokasi proyek yang merupakan eks lahan PTPN II itu untuk berunding dengan kelompok yang menghalangi pekerjaan penggalian tanah tersebut.
"Korban beserta petugas security kembali lagi. Ketika mereka sedang bernegosiasi pelaku langsung menikam kedua orang karyawan," ucapnya.
Baca juga: Bocah SD yang Ditemukan Keracunan Akhirnya Meninggal, Diduga Merasa Terbebani Tugas Sekolah
Tersangka Aswandi saat diwawancarai mengatakan bahwa dirinya spontan melakukan penikaman tersebut.
Ia membantah kalau penikaman itu lantaran tak terima lahan tersebut digali.
"Spontan. Silap (khilaf) saya. Saya menikamnya pakai pisau yang sudah saya bawa di pinggang saya," ucapnya.
Akibat perbuatannya polisi telah menetapkan ia sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.
"Masih pasal 351 (tentang penganiayaan) dan menunggu perkembangan karena korban masih dirawat di rumah sakit," tutup Kapolsek Pancurbatu.
(Fredy Santoso /tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Penikam Dua Direktur Anak Perusahaan BUMN di Pancurbatu Mengaku Silap