Remaja 17 Tahun Rudapaksa Bocah 5 Tahun, Ketahuan saat Korban Kesakitan Dimandikan Ibu
Aksi rudapaksa terjadi di Lombok Tengah, NTB. Pelakunya adalah remaja berinisial ZA (17).
Setelah menerima laporan, Tim Puma Polres Lombok Tengah kemudian menangkap pelaku, Jumat (1/10/2021), pukul 23.30 Wita.
Baca juga: 3 Tukang Ojek yang Biasa Jemput Anak Sekolah Rudapaksa Bocah 10 Tahun, Gilir Korban di Kebun Sawit
Pelaku ZA yang juga usia anak ditangkap berdasarkan laporan nomor LP/B/374/X/2021/NTB/Res.Loteng.
"Pelaku diamankan dari rumahnya," jelas Kasat Reskrim Iptu Redho Rizki Pratama.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah menyetubuhi korban di kebun.
Lokasinya tidak jauh dari rumah korban.
Pelaku kini diamankan di Polres Lombok Tengah untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 76E Jo pasal 82 ayat 1, Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
(TribunLombok.com, Sirtupillaili)
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Bocah 5 Tahun Dirudapaksa Seorang Remaja di Lombok Tengah, Terbongkar saat Korban Dimandikan Ibunya