Berita Sulawesi Tenggara
Sultra Peringkat 2 Terbawah NTP di Pulau Sulawesi per September 2021, Perubahan Minus 0,12 Persen
Nilai Tukar Petani (NTP) Sulawesi Tenggara (Sultra) peringkat kedua terbawah khusus untuk wilayah Pulau Sulawesi per September 2021.
Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Nilai Tukar Petani (NTP) Sulawesi Tenggara (Sultra) peringkat kedua terbawah khusus untuk wilayah Pulau Sulawesi per September 2021.
Peringkat NTP tersebut diurut berdasarkan enam wilayah yang ada di Sulawesi dengan melihat tingkat kesejahteraan petani pada masing-masing provinsi.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sultra Agnes Widiastuti, mengatakan angka NTP tertinggi adalah Sulawesi Barat sebesar 124,79.
"NTP terendah di wilayah Sulawesi yaitu Sulawesi Selatan (Sulsel) sebesar 98,90," ucap Agnes melalui rilis pers, Jumat (2/10/2021).
Agnes Widiastuti menyebut, jika dilihat dari persentase (perubahan) NTP September dibandingkan Agustus 2021 kelima NTP di Pulau Sulawesi mengalami kenaikan.
Baca juga: Kesejahteraan Petani di Sulawesi Tenggara Turun 0,12 Persen per September 2021
Kenaikan NTP terjadi di Sulawesi Utara (Sulut) sebesar 0,001 persen, Sulawesi Tengah (Sulteng) sebesar 1,00 persen.
Kemudian Sulawesi Selatan (Sulsel) sebesar 0,72 persen, Gorontalo sebesar 1,16 persen, dan Sulawesi Barat (Sulbar) sebesar 2,33 persen.
"Sedangkan hanya satu provinsi lainnya mengalami penurunan yakni Provinsi Sulawesi Tenggara sebesar 0,12 persen," tuturnya.
Selengkapnya berikut peringkat Nilai Tukar Petani (NTP) di Pulau Sulawesi berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS):
Baca juga: Penerimaan Negara Triwulan III-2021 di KPPN Kendari Capai Rp3,4 Triliun
1. Sulawesi Barat dengan nilai 124,79
2. Sulawesi Utara dengan nilai 109,43
3. Gorontalo dengan nilai 104,54
4. Sulawesi Tengah dengan nilai 101,76
5. Sulawesi Tenggara dengan nilai 99,75
6. Sulawesi Selatan 98,90
Baca juga: 6 Satker di Sulawesi Tenggara Nihil Realisasi Anggaran dari Sisi Belanja, Berikut Daftarnya
Sedangkan, untuk peringkat perubahan NTP berdasarkan persentase yaitu sebagai berikut:
1. Sulawesi Barat 2,33 persen
2. Gorontalo 1,16 persen
3. Sulawesi Tengah 1,00 persen
4. Sulawesi Selatan 0,72 persen
5. Sulawesi Utara 0,00 persen
6. Sulawesi Tenggara -0,12 persen. (*)
(TribunnewsSultra.com/Muh Ridwan Kadir)