Pengakuan Korban Penipuan Anak Nia Daniaty, Dilantik Virtual Jadi PNS, Anies Baswedan Seolah Hadir
Penyidik Kepolisian Metro Jaya terus mendalami dugaan penipuan yang dilakukan anak Nia Daniaty bernama Olivia Nathania.
Ia blak-blakan mengatakan, telah menerima uang sebesar Rp25 juta per kepela.
Olivia memberi pengakuan ditemani oleh kuasa hikumnya ketika berada di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021).
"Dan memang saya dari situ senilai Rp 25 juta per orang," dikutip Kompas.com.
Olivia membenarkan telah mengajak korban - merupakan mantan gurunya semasa SMA bernama Agustin - untuk diloloskan sebagai PNS.
Namun ia membantah, tidak merekrut 225 orang yang telah mengalami kerugian hingga Rp 9,7 miliar.
Sebaliknya menyebut Agustin yang telah mengajak 225 korban untuk ikut tes CPNS bodong.
"Ibu Agustin ini sebenarnya bukan korban, melainkan dia yang merekrut orang-orang tersebut. Karena saya tidak pernah bertemu langsung dengan orang-orang yang dia sebutkan," ucap Olivia.
"Dia yang mempresentasikan kepada keluarganya, kepada 224 orang itu, sehingga terbujuk rayulah mereka itu untuk masuk CPNS," lanjutnya.
Ia menuturkan, tidak pernah menjanjikan kelulusan kepada para korban.
Lebih lanjut ia membeberkan, telah menerima Rp25 juta per kepala dari 225 dari Agustin dan korban lainya.
Uang itu digunakan untuk keperluan pelatihan.
"Wajar saya punya untung dari situ, dari Rp 25 juta itu. Tetapi Rp 25 juta ini hanya digunakan untuk les, untuk pengajar, untuk sewa tempat, dan lain-lain," kata Olivia Nathania.
Olivia Nathania lantas menjelaskan mekanisme les yang dimaksud.
"Pembahasan soal. Kalau ditanya, bahkan, anaknya Ibu Agustin saja ikut, pembahasan soal yang kira-kira keluar apa. Dari mana soalnya saya dapat? Ya soal dari tahun sebelumnya," kata Olivia Nathania.
Untuk diketahu, kasus dugaan penipuan yang diduga dilakukan Olivia Nathania dan suaminya Rafly Noviyanto Tilaar, telah dilaporkan ke ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Laporan polisi itu bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dalam uraian laporan polisi, Olivia dan suaminya dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 KUHP Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Sementara itu, kerugian para korban kasus ini sebanyak 225 orang, dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar. (*)
Sebagian Artikel Ini Telah Tayang di Tribunnews.com