Butuh Uang untuk Judi Online, Pria Ini Nekat Gadaikan Motor NMAX Milik Teman Wanitanya

Seorang pria nekat gadaikan motor milik teman wanitanya. Rian Janu Dinata (30) mengaku butuh uang untuk judi online di Palembang.

Editor: Ifa Nabila
Tangkapan Layar
Ilustrasi game online. Seorang pria nekat gadaikan motor milik teman wanitanya. Rian Janu Dinata (30) mengaku butuh uang untuk judi online di Palembang. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang pria nekat gadaikan motor milik teman wanitanya.

Pria bernama Rian Janu Dinata (30) mengaku butuh uang untuk judi online.

Peristiwa ini terjadi di Palembang, Sumatera Selatan.

Korban bernama Desi (37), warga Lorong Family, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan IB I.

Baca juga: Kakek Bercucu 2 Curi 3 Motor, Uang Hasil Jual Motor Curian Dipakai Main Perempuan dan Foya-foya

Kini, Rian sudah diamankan pihak kepolisian untuk dimintai pertanggungjawabannya.

Kejadian tersebut terjadi pada Senin 13 September 2021 lalu.

Ketika itu, motor korban yang saat itu terparkir di tak jauh dari rumah tersangka dibawa tersangka yang beralasan hendak pergi belanja ke minimarket.

Sepeda motor Yamaha Nmax tersebut digadaikan oleh tersangka kepada penadah Ulil (DPO) sebesar Rp1 juta.

Baca juga: Istri Ajak Dua Anaknya Gerebek Suami yang Selingkuh di Kamar Kos, Mertua Juga Ikut Datang

Uang dari hasil menggadaikan sepeda motor milik korban bermain judi online.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail, dan Kasubnit Opsnal Ranmor Iptu Jhony Palapa mengatakan, pelaku telah diamankan usai korban melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang.

"Pelaku kita amankan berawal adanya laporan korban yang melaporkan aksi pelaku, dengan kasus penggelapan motor," kata Kompol Tri Wahyudi, Senin (27/9/2021).

Baca juga: Ngaku Berpangkat Mayor, TNI Gadungan Minta-minta Uang ke Warga, Dikeroyok saat Ditangkap

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor yamaha NMax warna hitam tahun 2019 Nopol BG 5791 ACP dan copy STNK.

Atas ulahnya pelaku terancam pasal 372 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara, diatas 5 tahun.

Sedangkan Rian ketika ditemui di ruang piket reskrim mengakui perbuatannya.

"Motor saya sengaja saya pinjam untuk saya gadaikan, dan sudah saya gadaikan seharga 1 juta buat judi online, " katanya.

(TribunSumsel.com/Rachmad Kurniawan)

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Pinjam Lalu Gadaikan Motor milik Teman, Pria di Palembang Diringkus Polisi

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved