Berawal dari Bisnis, Menantu Penjarakan Mertua setelah Dianiaya 3 Pegawai Mertuanya
Aksi dugaan penganiayaan terjadi di Kota Bandung, Jawa Barat. Seorang pria bernama Arianto (32) melaporkan mertuanya, Muzakir (72)
Marzuki, Ade, dan Jajang tak terima dan meminta Arianto untuk berhenti dan menghapus rekamannya.
Baca juga: Cemburu Ada yang Sering Telepon, Wanita Ini Dibunuh Pacar Sesama Jenisnya di Kamar Kos
"Arianto tidak mau dan menghindar. Sempat diadang, sehingga si Arianto ini dipegang oleh Jajang, kemudian Ade turun ke bawah karena mendengar ada ucapan kasar kepada suami saya, dan di situ Ade dan Jajang memukul Arianto," ucapnya.
Menurut Ema, keributan itu terjadi hanya sebentar dan mereka sepakat meneruskan obrolan.
Namun, saat Muzakir dan tiga karyawannya lengah, Arianto pergi meninggalkan tempat Muzakir.
Sepulangnya bertemu dengan Muzakir, Arianto ternyata melaporkan mertuanya ke Polsek Arcamanik dengan tuduhan pengeroyokan.
Atas laporan tersebut, Muzakir kemudian ditahan di Polsek Arcamanik sejak 13 September 2021.
Ia ditahan bersama Marzuki.
Ema mengaku sudah meminta Arianto dan Fitri untuk untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
Baca juga: Suami Bakar Istri gegara Tolak Hubungan Badan, Paksa Korban Lakukan Berkali-kali Meski Sedang Hamil
"Mereka menolak untuk penyelesaian secara damai," katanya.
Kuasa hukum Muzakir, Hilmi Dwiputra Nur Esa, mengatakan, pihaknya tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk Muzakir karena alasan kondisi kesehatan.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan praperadilan karena Muzakir dinilai tidak turut serta melakukan penganiayaan terhadap Arianto.
"Pak Muzakir membantah telah memukul, yang pukul itu justru Ade dan Jajang.
Itu jelas dalam video CCTV. Kami sudah ajukan penangguhan penahanan, tapi sampai saat ini Polsek Arcamanik belum mengabulkan permohonan kami.
Tidak tahu apa alasannya. Klien kami umur 72 mengidap diabetes," ujar Hilmi.
Kapolsek Arcamanik, Kompol Deny Rahmanto, membenarkan tengah menahan Muzakir.