Berita Sulawesi Tenggara

Resmi, Yusmin Cs Terdakwa Korupsi Izin Tambang PT Toshida Indonesia Jalani Sidang Dakwaan 4 Oktober

Kasus dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia di Sulawesi Tenggara (Sultra) kini memasuki babak baru.

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ Fadli Aksar
Humas Pengadilan Negeri Kendari, Ahmad Yani. 

Permohonan Praperadilan La Ode Sinarwan Oda diterima majelis hakim sehingga penetapan tersangkanya tidak sah. 

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang PT Toshida Bergulir ke Meja Hijau, Jaksa Tunggu Jadwal Sidang

Penyidik Kejati Sultra pun melakukan penyidikan ulang untuk menetapkan La Ode Sinarwan Oda sebagai tersangka. 

Sementara itu, permohonan dua tersangka Yusmin dan Buhardiman ditolak, penetapan tersangka dianggap sah.

Kerugian Negara

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) merilis kerugian negara ditimbulkan dari kasus ini senilai Rp495 miliar lebih.

Nilai fantastis itu berasal dari PNBP penggunaan kawasan hutan yang tidak dibayar dan setelah pencabutan IPPKH empat kali penjualan pada 2019-2021.

"Rp151 miliar dari sebelum pencabutan IPPKH 2010 sampai 2019. Sisanya Rp343 miliar setelah pencabutan (IPPKH) 2019 sampai Mei 2021," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sultra Setyawan Nur Chaliq.

Baca juga: Penyebab Molornya Pelimpahan Perkara Dugaan Korupsi Izin Tambang PT Toshida Indonesia ke Pengadilan

Nur Chaliq mengatakan angka itu naik dari sebelumnya Rp243 miliar berdasarkan hasil perhitungan internal Kejati Sultra.

Akumulasi dari biaya penunggakan PNBP PKH Rp168 miliar dan empat kali penjualan setelah IPPKH dicabut Rp75 miliar. (*)

(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved