Virus Corona
Penyintas Covid-19 Boleh Divaksin setelah Sebulan Sembuh, Berikut Ketentuannya
Kini penyintas Covid-19 dapat menerima suntikan selang satu bulan setelah dinyatakan sembuh dengan hasil swab negatif.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Program vaksinasi Covid-19 masih berlanjut hingga kini.
Bahkan belakangan vaksinasi telah menjadi salah satu syarat untuk beraktivitas di ruang publik.
Aturan tersebut pun mendorong masyarakat untuk segera mendapat suntikan vaksin Covid-19.
Baca juga: Pidato Jokowi di Sidang Umum PBB: Ketimpangan Vaksin Covid-19 hingga Konflik di Afghanistan
Kabar baiknya, kini penyintas Covid-19 dapat menerima suntikan selang satu bulan setelah dinyatakan sembuh dengan hasil swab negatif.
Untuk diketahui, penyintas Covid-19 merupakan seseorang yang pernah terkonfirmasi positif Covid-19 dan telah sembuh.
Sebelumnya terdapat aturan yang menyebut penyintas Covid-19 baru boleh divaksin selang tiga bulan pasca-sembuh.
Sementara itu, dilansir Tribunnews.com, ketentuan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Penyintas.
Baca juga: Kapan Penyintas Covid-19 Boleh Ikut Vaksinasi? Simak Penjelasan Ahli Berikut Ini
Dalam peraturan tersebut, seorang penyintas Covid-19 boleh divaksinasi setelah satu bulan atau tiga bulan dinyatakan sembuh, tergantung derajat keparahan penyakit.
Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu mengatakan, vaksinasi Covid-19 dalam aspek ilmiah dan medis bersifat dinamis dan terus mengalami perkembangan.
“Data terkait efikasi dan keamanan vaksin juga terus digali dan disempurnakan oleh para ahli, salah satunya mengenai pemberian vaksinasi bagi sasaran penyintas Covid-19,” katanya di Jakarta, Kamis (30/9/2021).
Baca juga: Waspada Virus Corona Varian Mu, Pemerintah Bakal Perketat Akses Bandara dan Pelabuhan Internasional
Berdasarkan data-data terkini, Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional, atau ITAGI melalui surat nomor 98/ITAGI/Adm/IX/2021 tanggal 20 September 2021 telah mengeluarkan kajian dan rekomendasi terbaru mengenai pemberian vaksinasi COVID-19 bagi penyintas COVID-19.
Dengan demikian telah ditentukan bahwa penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang dapat menerima suntikan vaksin dalam jarak waktu paling cepat 1 bulan setelah dinyatakan sembuh.
Sementara untuk penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 3 bulan setelah dinyatakan sembuh.
Adapun jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenkes Terbitkan Aturan Bagi Penyintas Covid-19, Bisa Ikut Vaksinasi Setelah Sebulan Sembuh