Berita Konawe Selatan
Bawa Bom Molotov Saat Demo, Polisi Tangkap Kepala Desa di Konsel Sultra, Terancam Hukuman Mati
Abdul Sidik ditangkap polisi karena kedapatan membawa bom molotov dan badik saat mengikuti demo di Rujab Camat Tinanggea.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONSEL - Kepala Desa Bungin Permai, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Abdul Sidik ditangkap polisi, Senin (27/9/2021).
Abdul Sidik ditangkap polisi karena kedapatan membawa bom molotov dan badik saat mengikuti demo di Rujab Camat Tinanggea.
Kepala Kepolisian Sektor atau Kapolsek Tinanggea, IPTU La Ajima mengatakan, penangkapan dilakukan saat Abdul Sidik ikut dalam barisan demo di depan Rujab Camat Tinanggea.
"Kami mencurigai gerak-gerik kepala desa, saat kita tanyai gerakannya lain, langsung kami geledah tas jinjing yang dibawanya," kata IPTU La Ajima saat dihubungi melalui telepon, Rabu (29/9/2021).
Saat digeledah, polisi menemukan dua botol berisi bahan peledak aktif dan sebilah badik. Aparat kepolisian langsung mengamankan Kepala Desa Bungin tersebut.
Baca juga: Berlaku 21 September Sampai 4 Oktober 2021, Berikut Syarat Penerbangan di Bandara Haluoleo Kendari
Menurut IPTU La Ajima, berdasarkan hasil pemeriksaan, Abdul Sidik membawa bom molotov untuk mengancam anggota DPRD.
"Dia mau ancam anggota DPRD Konawe Selatan jika tidak menyetujui pinjaman pemulihan ekonomi nasional (PEN)," jelasnya.
Akibat perbuatannya, Kepala Desa Bungin Abdul Sidik ditahan di Rumah Tahanan atau Rutan Polres Konawe Selatan.
"Kami sangkakan dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, ancaman penjara seumur hidup, hukuman mati atau 20 tahun," tandasnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)