Berita Sulawesi Tenggara
DJPb Sulawesi Tenggara Sosialisasi RUU HKPD, Jawab Tantangan di Masa Pandemi Covid-19
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Sulawesi Tenggara mensosialisasikan Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sulawesi Tenggara (Sultra) mensosialisasikan Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (RUU HKPD).
Kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk menjawab tantangan serta situasi yang berubah secara dinamis terlebih di masa pandemi Covid-19.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJPb Sultra, Arif Wibawa mengatakan sosialisasi RUU HKPD merupakan perubahan atas dua Undang-Undang (UU).
"Yakni UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah serta UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah," ucapnya di Kantor Wilayah (Kanwil) DJPb Sultra, Selasa (28/9/2021).
Menurutnya, dua UU tersebut bakal digabung menjadi satu yaitu RUU HKPD, dengan begitu seluruh aspek dapat dipertajam dan mewakili kondisi saat ini.
Baca juga: Pemkot Kendari Tegaskan Pasar di Kelurahan Mokoau Tidak Bisa Dilanjutkan, Langgar 7 Indikator
Arif Wibawa menyebut, jika terdapat kekurangan dalam kedua UU yang lama, maka nantinya akan disempurnakan dalam RUU HKPD.
Kepala DJPb Sultra ini mengatakan dua UU lama tersebut sudah diberlakukan sekitar 17 tahun lalu sampai dengan saat ini.
Dengan UU lama banyak hal yang tak bisa mengekselerasikan tuntutan terlebih kondisi serta situasi seperti pandemi Covid-19.
Arif Wibawa mengatakan RUU HKPD sedang dalam pembahasan ini adalah jawaban guna menyempurnakan apa yang telah dijalankan.
RUU HKPD dibuat untuk mendorong efektifitas dan efesiensi dalam alokasi sumber daya nasional melalui keuangan pusat dan daerah.
Baca juga: Brimob Polda Sultra Buka Gerai Vaksinasi Gratis Tahap 1 & 2 pada Rabu 29 September, Mulai Jam 8 Pagi
"Agar keuangan pusat dan daerah bisa transparan, akuntabel dan berkeadilan guna mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat hingga sampai pelosok," tuturnya.
Menurut Arif Wibawa, kesejahteraan tersebut dapat dicapai melalui usaha menurunkan ketimpangan vertikal dan horizontal.
Kemudian harmonisasi belanja pusat dan daerah, peningkatan kualitas belanja daerah serta penguatan local taxing power.
Sosialisasi RUU HKPD tersebut dilaksanakan secara hibryd dan daring oleh Kepala BPKAD Sulawesi Tenggara (Sultra).
Lalu Kepala BPKAD Kabupaten Kota se-Sultra, Kepala KPPN Sultra, Kepala KPKNL Kendari, Kepala KKP Pratama Kendari dan Kolaka, Kepala KPPBC Madya Pabean C Kendari. (*)
(TribunnewsSultra.com/Muh Ridwan Kadir)
