Peringatan 26 September

Mahasiswa Kendari Geruduk Markas Polda Sulawesi Tenggara ‘Copot, copot, copot Kapolda Sekarang Juga’

Ratusan mahasiswa Kendari geruduk Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara atau Polda Sultra, Senin (27/09/2021) siang.

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Aqsa
Fadli Aksar/ TribunnewsSultra.com
Mahasiswa Kendari menggeruduk Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara atau Polda Sultra, Senin (27/09/2021) siang. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Ratusan mahasiswa Kendari geruduk Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara atau Polda Sultra, Senin (27/09/2021) siang.

Mahasiswa dari Universitas Halu Oleo (UHO) menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran memperingati tragedi kematian 2 mahasiswa UHO Kendari yakni Randi (21) dan Muhammaf Yusuf Kardawi (19).

Randi dan Yusuf tewas dalam demonstrasi yang berujung rusuh di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Sultra pada 26 September 2019 silam.

Para mahasiswa yang mayoritas mengenakan jas almamater berwarna kuning pada siang ini menggeruduk Polda Sultra untuk memperingati tragedi tewasnya 2 mahasiswa UHO Kendari tersebut.

Berdasarkan pantauan TribunnewsSultra.com, para mahasiswa mulai berdatangan di Kantor Polda Sultra yang berlokasi di Jalan Haluleo, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Provinsi Sultra.

Baca juga: Polisi Bentangkan Kawat Berduri saat Demontrasi Besar-Besaran, Jalur Polda & Kantor Gubernur Ditutup

Tampak pihak kepolisian memasang pagar berduri di sepanjang jalan di depan Markas Polda yang berhadapan posisi dengan Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara tersebut.

Seorang mahasiswa terlihat berorasi dengan mempergunakan pengeras megaphone.

Dia juga tampak memandu rekan-rekannya untuk menyanyikan yel-yel.

“Copot, copot, copot Kapolda Sekarang Juga,” kata mahasiswa tersebut diikuti rekan-rekannya yang lain.

Dalam orasinya, mahasiswa mendesak Kapolda Sultra Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya dicopot dari jabatannya karena dianggap tidak mampu menuntaskan tragedi kematian Randi-Yusuf hingga saat ini.

Mahasiswa Kendari menggeruduk Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara atau Polda Sultra, Senin (27/09/2021) siang.
Mahasiswa Kendari menggeruduk Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara atau Polda Sultra, Senin (27/09/2021) siang. (Fadli Aksar/TribunnewsSultra.com))

Kedua mahasiswa UHO Kendari tersebut diduga tewas karena tembakan Polisi saat aksi penolakan RKUHP yang berujung rusuh pada 26 September 2019 lalu.

Dalam kasus ini, enam anggota Polres Kendari divonis ringan karena dinilai bersalah membawa senjata api dalam pengamanan unjuk rasa.

Satu perwira polisi atas nama AKP DK, serta lima orang anggota dihukum usai menjalani sidang yang digelar oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra.

Mereka yakni Bripka MAP, Brigadir AM, Bripka MI, Briptu H, serta Bripda FS.

Hukuman untuk enam anggota Polres Kendari itu berupa teguran lisan, penundaan satu tahun kenaikan pangkat, dan dikurung selama 21 hari.(*)

(TribunnewsSultra.com/ Fadli Aksar)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved