Kendari Kita

Inspektorat dan Dinas Kominfo Kendari Sosialisasi Aplikasi e-Proksi di 4 Sekolah Menengah Pertama

Kali ini sosialisasi berlangsung di 4 sekolah yakni, SMPN 17 Kendari, SMPN 12 Kendari, SMPN 3 Kendari dan SMPN 2 Kendari, Rabu (22/09/21).

Istimewa
Tim Inspektorat bersama Dinas Kominfo Kota Kendari sosialisasi aplikasi e-Proksi di 4 SMP di Kota Kendari, Rabu (22/9/2021). 

“Saya berharap dengan terselenggaranya kegiatan sosialisasi aplikasi e-Proksi, semua stakeholder yang berada di SMP 2 Kendari, dapat segera menggunakan aplikasi ini dan mengimplementasikannya dalam menjalankan tugas sebagai ASN,” ujarnya.

Baca juga: Penyebab Bupati Kolaka Timur Terjaring OTT KPK, Minta Fee Tender Proyek Bencana, Disuap Anak Buah

Untuk diketahui, Fungsi APIP Berdasarkan – PP 60 Tahun 2008 PP No. 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang mengamanahkan APIP sebagai koordinator pencegahan korupsi di daerah.

Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang sistem pemerintahan berbasis Elektronik.

Peran APIP Oleh KPK sebagai koordinator pencegahan korupsi di daerah Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 38 Tahun 2016 Penyiapan bahan koordinasi dan pengendalian rencana dan program kerja pengawasan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2016 tentang tata cara tuntutan ganti kerugian negara/daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain.

Mari Download Aplikasi e-Proksi pada Link dibawah ini. https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.kotakendari.eproksi. (*)

(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved