Kamis, 30 April 2026

CPNS dan PPPK

Gangguan Jaringan, Tes SKD CPNS Kolaka Timur Tertunda, Berikut Jadwal Peserta Mengulang

Menurut informasi dihimpun TribunnewsSultra.com, saat ini pPanselda CPNS Koltim 2021 tengah menyusun ulang jadwal untuk peserta batal ikut SKD.

Tayang:
Penulis: Arman Tosepu | Editor: Risno Mawandili
zoom-inlihat foto Gangguan Jaringan, Tes SKD CPNS Kolaka Timur Tertunda, Berikut Jadwal Peserta Mengulang
Laode Ari
Peserta Tes SKD CPNS dan PPPK Sultra saat menjalani pemeriksaan oleh panitia seblum memasuki ruang tes.  

7. Peserta ujian wajib melakukan Registrasi pada loket registrasi yang ditentukan berdasarkan Jadwal/Sesi Ujian masing-masing dan untuk kelancaran proses registrasi, diharapkan peserta ujian mengingat No Urut Peserta sesuai jadwal/sesi sebagaimana tercantum pada Lampiran Pengumuman ini.

8. Peserta ujian wajib menggunakan pakaian dengan ketentuan :

a) Pria : Kemeja putih polos lengan panjang/pendek, Celana kain panjang berwarna gelap dan bersepatu.

b) Wanita : Kemeja putih polos lengan panjang/pendek, Rok kain berwarna gelap polos tanpa corak, jilbab polos warna hitam (bagi yang menggunakan) dan bersepatu. (Kaos, Celana/Rok jeans dan sandal tidak diperkenankan).

9. Bagi peserta yang tidak dapat menunjukkan persyaratan sebagaimana poin 6 huruf a, b, c dan d diatas serta tidak menggunakan pakaian sesuai ketentuan, maka panitia berhak membatalkan keikutsertaan peserta dalam Tes SKD.

10.Adapun Tata Tertib Pelaksanaan Seleksi SKD adalah sebagai berikut :

a) Peserta hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum seleksi dimulai;

b) Panitia Seleksi Instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum dimulai jadwal SKD;

c) Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum dimulai jadwal SKD;

d) Peserta yang terlambat dari jadwal seleksi tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi (dianggap gugur);

d) Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia;

e) Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di Kartu Peserta Ujian;

f) Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan;

g) Peserta membawa alat tulis pribadi berupa pensil/pulpen;

h) Peserta yang akan memasuki ruang tes dilarang membawa :

  • Buku atau catatan lainnya;
  • Kalkulator, HP, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, atau
  • Senjata api/tajam atau sejenisnya.
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved