CPNS dan PPPK
Gangguan Jaringan, Tes SKD CPNS Kolaka Timur Tertunda, Berikut Jadwal Peserta Mengulang
Menurut informasi dihimpun TribunnewsSultra.com, saat ini pPanselda CPNS Koltim 2021 tengah menyusun ulang jadwal untuk peserta batal ikut SKD.
Penulis: Arman Tosepu | Editor: Risno Mawandili
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/tes-skd-cpns-dan-pppk-sultra.jpg)
1. Pelaksanaan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Seleksi CASN Pemerintah
Kabupaten Kolaka Timur untuk CPNS dimulai tanggal 16 - 24 September 2021 bertempat di SMK Negeri 1 Kendari.
2. Jadwal pelaksanaan ujian SKD dibagi persesi setiap hari sebagaimana tercantum pada lampiran Pengumuman ini dan peserta wajib mengetahui dan mengingat jadwal pelaksanaan ujian masing-masing yang meliputi hari, tanggal, jam, dan sesi ujian.
3. Jadwal Sesi Ujian terbagi tiga sesi pada Hari Senin - Minggu. Sedangkan khusus Hari Jum'at hanya dua sesi. Sesi pertama dimulai pada pukul 06:30 Wita sampai 09:40 Wita. Sesi kedua dimulai pukul 09:30 Wita sampai pukul 12:40 Wita. Sesi tiga dimulai pukul 12:30 Wita sampai dengan pukul 17:50 Wita.
4. Peserta diwajibkan mematuhi protokol kesehatan secara ketat sesuai Surat Rekomendasi Ketua Satgas Penanganan Covid 19 Nomor : B-115/KA SATGAS/PD.01.02/8/2021 tanggal 21 Agustus 2021, yaitu antara lain :
a) Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1 x 24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;
b) Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain dibagian luar (double
masker) ;
c) Jaga Jarak (phsycal distancing) minimal 1 meter;
d) Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;
e) Khusus bagi peserta yang berasal dari Jawa, Madura dan Bali wajib sudah vaksin dosis pertama.
5. Peserta diwajibkan mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website
sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.
6. Peserta diwajibkan hadir 90 menit sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dimulai. Adapun Syarat mengikuti ujian dengan membawa :
a) Kartu Tanda Peserta Ujian yang diunduh melalui akun SSCASN masing-masing
peserta.
b) Kartu Tanda Penduduk elektronik (eKTP) ASLI atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman KTP elektronik ASLI yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) bagi yang belum memiliki eKTP.
c) Surat Keterangan hasil swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1 x 24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanannya wajib H-1 sebelum jadwal masing-masing peserta seleksi.
d) Bukti deklarasi sehat.