Susunan Tim Gernas BBI: Menko Luhut Ditunjuk Jokowi Jadi Ketua

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.

Editor: Sugi Hartono
TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Berikut susunan Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI).

Dilansir Kompas.com, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada 8 September 2021.

Berdasarkan Keppres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Senin (20/9/2021), Pasal 1 ayat (1) menyebutkan, tim tersebut disebut sebagai Tim Gernas BBI.

Tim ini berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada presiden.

Kemudian, pada pasal 2 dijelaskan susunan Tim Gernas BBI sebagai berikut.

- Ketua:

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

- Wakil Ketua:

1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

2. Gubernur Bank Indonesia

3. Ketua Dewan Komisioner

4. Otoritas Jasa Keuangan.

- Ketua Harian:

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

- Wakil Ketua Harian:

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

- Anggota:

1. Menteri Perindustrian

2. Menteri Dalam Negeri

3. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

4. Menteri Keuangan

5. Menteri Sosial

6. Menteri Ketenagakerjaan

7. Menteri Perdagangan

8. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

9. Menteri Komunikasi dan Informatika

10. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

11. Menteri Kelautan dan Perikanan

12. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

13. Menteri Desa, Pembangunan DaerahTertinggal,dan Transmigrasi

14. Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional

15. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

16. Menteri Badan Usaha Milik Negara

17. Menteri Perhubungan

18. Menteri Pertanian

19. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral

20. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal

21. Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional

22. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

23. Kepala Badan Pusat Statistik

- Sekretaris:

Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Teken Keppres, Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia"

(Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved