Susunan Tim Gernas BBI: Menko Luhut Ditunjuk Jokowi Jadi Ketua
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Berikut susunan Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI).
Dilansir Kompas.com, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada 8 September 2021.
Berdasarkan Keppres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Senin (20/9/2021), Pasal 1 ayat (1) menyebutkan, tim tersebut disebut sebagai Tim Gernas BBI.
Tim ini berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada presiden.
Kemudian, pada pasal 2 dijelaskan susunan Tim Gernas BBI sebagai berikut.
- Ketua:
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
- Wakil Ketua:
1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
2. Gubernur Bank Indonesia
3. Ketua Dewan Komisioner
4. Otoritas Jasa Keuangan.
- Ketua Harian:
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Wakil Ketua Harian: