Susunan Tim Gernas BBI: Menko Luhut Ditunjuk Jokowi Jadi Ketua

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.

Editor: Sugi Hartono
TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Berikut susunan Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI).

Dilansir Kompas.com, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada 8 September 2021.

Berdasarkan Keppres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Senin (20/9/2021), Pasal 1 ayat (1) menyebutkan, tim tersebut disebut sebagai Tim Gernas BBI.

Tim ini berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada presiden.

Kemudian, pada pasal 2 dijelaskan susunan Tim Gernas BBI sebagai berikut.

- Ketua:

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

- Wakil Ketua:

1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

2. Gubernur Bank Indonesia

3. Ketua Dewan Komisioner

4. Otoritas Jasa Keuangan.

- Ketua Harian:

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

- Wakil Ketua Harian:

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved