CPNS dan PPPK
Materi dan Passing Grade Ujian SKD PPPK Guru dan Non-Guru Tahun 2021
Seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021 masih berlangsung.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021 masih berlangsung.
Diketahui, pemerintah membuka seleksi PPPK untuk formasi guru dan non-guru.
Adapun saat ini seleksi tengah memasuki tahap seleksi kompetensi dasar (SKD).
Dilansir Tribunnews.com, ujian SKD dilaksanakan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT).
Nantinya, peserta yang dinyatakan lolos akan melanjutkan ke tahap seleksi kompetensi bidang (SKB).
Baca juga: Segera Dimulai, Simak Jadwal dan Tahapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021
Materi SKD PPPK
Bagi Anda yang akan mengikuti SKD PPPK, ada baiknya mengulas kembali materi atau kisi-kisi bahan ujian.
Sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB No. 1127/2021 dan No 1128/2021, berikut materi SKD untuk PPPK dan PPPK Non Guru:
A. Teknis
Menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesidikasi berkaitan dengan bidang teknis jabatan yang dilamar
> PPPK Guru
Dilaksanakan dengan metode CAT UNBK dan diselenggarakan oleh Kemendikbudristek
> PPPK Non Guru
Dilaksanakan dengan metode CAT BKN dan diselanggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN)
B. Manajerial
Menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan dan sikap/perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan terkait dengan:
- integritas
- kerjasama
- komunikasi
- orientasi pada hasil
- pelayanan publik
- pengembangan diri dan orang lain
- mengelola perubahan
- pengambilan keputusan
C. Sosio Kultural
Menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan dalam peran pemangku jabatan, sebagai perekat bangsa yang memiliki:
- kepekaan terhadap perbedaan budaya
- kemampuan berhubungan sosial
- kepekaan terhadap konflik
- empati
D. Wawancara
Dilakukan untuk menilai integritas dan moralitas
Baca juga: SKD CPNS 2021 Sudah Dimulai, Simak Kembali Passing Grade untuk Setiap Formasi
Passing grade SKD PPPK 2021
Selain mempelajari materi, peserta juga perlu memperhatikan passing grade atau nilai ambang batas SKD PPPK 2021.
Sebab, passing grade akan menjadi penentu apakah seseorang dinyatakan lolos atau tidak.
A. Jabatan Fungsional Guru
Menurut Keputusan Menteri PAN-RB No. 1127/2021, berikut passing grade untuk seleksi PPPK Guru 2021:
- Seleksi Kompetensi Teknis: (terlampir)
Nilai kumulatif maksimal: 500
- Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural: 130
Nilai kumulatif maksimal: 200
- wawancara: 24
Nilai kumulatif maksmial: 40
B. Jabatan Fungsional
Menurut Keputusan Menteri PAN-RB No. 1128/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2021, berikut passing grade untuk seleksi PPPK 2021:
- Seleksi Kompetensi Teknis: (terlampir)
Nilai kumulatif maksimal: 450
- Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural: 130
Nilai kumulatif maksimal: 200
- wawancara: 24
Nilai kumulatif maksmial: 40
Baca juga: Info Seleksi CPNS 2021: Berikut Kisi-kisi Materi dan Nilai Ambang Batas Tes SKD
Syarat dan aturan SKD PPPK 2021
Dikutip dari Surat Edaran BKN Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021, berdasarkan rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat.
Persyaratan SKD:
a. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021
b. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker)
c. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter
d. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer
e. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan
f. Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.
Selain itu peserta seleksi CASN wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.
Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.
Baca juga: Jangan Asal, Berikut Rekomendasi Masker Kain untuk Cegah Penularan Covid-19 dari WHO
Tata Tertib
a. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
b. Panitia Seleksi Instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.
c. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
d. Bagi peserta Seleksi Calon PNS, Seleksi Calon PPPK, Seleksi Sekolah Kedinasan dan Seleksi selain ASN wajib membawa KTP elektronik Asli atau KTP asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi.
e. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di Luar Negeri peserta dapat menunjukkan Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan kartu peserta seleksi.
f. Bagi peserta seleksi pengembangan karier wajib membawa KTP atau Kartu Pengenal Pegawai.
g. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.
h. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu (kaos, celana jeans, dan sandal tidak diperkenankan).
i. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:
- buku atau catatan lainnya;
- kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, dan alat tulis;
- senjata api/tajam atau sejenisnya; dan
- menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
j. Peserta dilarang:
> bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;
> menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;
> keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;
> membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan
> merokok dalam ruangan seleksi.
k. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
Baca juga: Cara Unduh Sertifikat Hasil SKD CPNS 2021: Siapkan NIK dan Nomor Peserta Ujian
Sanksi
a. Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
b. Peserta yang tidak membawa dokumen yang diperlukan tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
c. Peserta yang melanggar ketentuan larangan tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
d. Peserta yang melanggar ketentuan larangan saat pelaksanaan ujian juga dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Materi PPPK 2021, Lengkap dengan Passing Grade, Syarat, dan Tata Tertib Pelaksanaannya