YouTuber Aceh Kepergok Mesum dengan ABG dalam Mobil, Parkir di Tempat Gelap hingga Dicurigai
Aksi mesum terjadi di Langsa, Aceh. Pelakunya adalah seorang YouTuber bersama seorang gadis remaja.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi mesum terjadi di Langsa, Aceh.
Pelakunya adalah seorang YouTuber bersama seorang gadis remaja.
Mereka berinisial MA (20) dan N (16).
Kini pria tersebut ditetapkan menjadi tersangka.
Baca juga: Gadis 16 Tahun Mesum dengan Pria Dewasa di Mobil, Ketahuan saat Parkir di Dekat Lapangan
Baca juga: Guru Sekaligus Pengasuh di Pondok Pesantren Umur 22 Tahun Cabuli Belasan Santri Laki-laki
Ia terancam hukuman cambuk 45 kali.
Pasangan itu kepergok berbuat asusila di dalam mobil.
Keduanya kepergok petugas Polres Langsa berbuat asusila di dalam mobil Honda Civic di sekitar Lapangan Merdeka Langsa.
Penggerebekan dilakukan saat petugas sedang melakukan patroli rutin pada Kamis (9/9/2021) sekira pukul 23.00 WIB.
Parkir di tempat gelap
Awalnya petugas curiga melihat mobil tersebut parkir di lokasi yang gelap.
Saat didatangi petugas, keduanya diduga berbuat asusila.
Baca juga: Istri jadi TKW di Malaysia, Suami Rudapaksa Anak di Kamar Korban Berkali-kali
"Pasangan itu diamankan petugas Polres Langsa yang melakukan patroli pada pukul 23.30 WIB malam, saat itu pasangan ini berada dalam mobil diduga berbuat mesum," kata Kepala DI dan PD Kota Langsa H Aji Asmanuddin, Jumat (10/9/2021), mengutip Serambinews.com.
Keduanya lalu diamankan di Kantor Dinas Syariat Islam untuk diproses lebih lanjut.
MA dan N lalu dibawa ke Polres Langsa guna proses penyidikan.
MA jadi tersangka
Pihak kepolisian menetapkan MA yang berprofesi sebagai YouTuber sebagai tersangka.
Sementara N, pasangan MA, ditetapkan sebagai saksi.
N juga sudah dikembalikan kepada orangtuanya.
Mengutip dari Serambinews, MA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Sementara N, ditetapkan sebagai saksi karena masih di bawah umur.
Baca juga: Pemuda Nekat Curi Bebek di Berbagai Tempat, Sekali Beraksi Dapat 100 Ekor Lebih
Terancam hukuman 45 kali cambukan
Mengutip Serambinews, kini MA terancam hukuman 45 kali cambukan.
Hal ini sesuai dengan Pasal 26 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
MA juga bisa terancam membayar denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan.
Pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa 3 pakaian dalam, satu kotak alat kontrasepsi, satu baju kaos hitam, satu celana pendek, dan satu unit mobil Honda Civic.
(Tribunnews.com/Miftah, Serambinews/Zubir)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul YouTuber Aceh yang Berbuat Asusila di Mobil dengan ABG jadi Tersangka, Terancam Dicambuk 45 Kali