Suami Restui Istri Menikah dengan Pria Lain sampai Bantu Palsukan Dokumen Pernikahan di KUA
Seorang suami merestui istrinya menikah dengan pria lain. Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang suami merestui istrinya menikah dengan pria lain.
Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
Tepatnya di Desa Jolotundo, Kecamatan Lasem.
Baca juga: Pria Nikahi 2 Wanita Sekaligus Jarak Seminggu, Istri Pertama: Namanya Cinta, Saya Menerima
Pria berinisial SC mengizinkan istrinya BD menikah dengan pria lain.
Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan mengatakan, alasan SC mengizinkan BD menikah karena tak bisa melayani sang istri dengan maksimal.
Pria yang berprofesi sebagai perangkat desa ini lantas membantu sang istri memalsukan dokumen pernikahan di kantor urusan agama (KUA).
"Pemalsuan data-data untuk membuat akta nikah, di mana pelaku ini tersangka adalah suami istri dengan alasan ekonomi, mereka sepakat untuk istrinya nikah lagi dengan sebelumnya membuat profil di akun medsos MiChat," kata Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan saat ditemui awak media di Mapolres Rembang, Senin (13/9/2021).
Baca juga: Pacari Gadis SMP, Duda Dua Kali Cerai Nekat Rudapaksa sang Kekasih di Semak-semak
"Berdasarkan hasil pemeriksaan adalah kurang puasnya si istri ini," ucap Dandy.
Dari hasil pernikahannya tersebut, istrinya kemudian mendapat nafkah senilai Rp 450.000 tiap minggunya.
"Jadi nikahnya resmi atau dokumen akta nikahnya sah, tapi syarat-syarat untuk membuat dokumen ini yang dipalsukan," terangnya.
Dandy mengungkapkan, kasus pemalsuan dokumen tersebut terungkap saat korban yang dokumennya dipalsukan hendak mendaftarkan pernikahan ke KUA.
Baca juga: Dosen Rudapaksa Siswi SMP, Awalnya Kenalan dari Facebook hingga Ajak ke Hotel
"Jadi si korban datang ke KUA kaget datanya di KUA menerangkan sudah menikah," jelasnya.
Atas perbuatannya, SC dan pasangan suami istri asal Desa Jolotundo, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang ini terancam pidana 6 tahun penjara.
"Ancamannya Pasal 263 KUHP, dengan pidana 6 tahun penjara," ujarnya.
Poligami di Empat Lawang