CPNS dan PPPK

Segera Dimulai, Simak Jadwal dan Tahapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021

Menurut jadwal, pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tahap I PPPK Guru akan dilaksanakan mulai pada Senin, 13 September 2021.

Editor: Sugi Hartono
(Amelda Devi Indriyani/TribunnewsSultra.com)
Kepala UPT BKN Kendari, Budi Haryanto saat memantau ruang tes SKD CPNS dan PPPK tahun 2021 

- Pengumuman pasca masa sanggah III: 23 Desember 2021

seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021
seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021 (Tangkapan layar sscasn.bkn.go.id)

Baca juga: Info Seleksi CPNS 2021: Berikut Kisi-kisi Materi dan Nilai Ambang Batas Tes SKD

Ketentuan Seleksi Kompetensi

Selain jadwal dan tahapan seleksi, peserta juga perlu memperhatikan informasi terkait ketentuan seleksi kompetensi PPPK Guru.

Ketentuan Seleksi Kompetensi tertuang dalam surat nomor 3768/B/GT.01.00/2021 tentang Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Pemerintah Daerah Tahun 2021.

1. Seleksi Kompetensi I

Seleksi Kompetensi I diperuntukkan bagi Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) sesuai dengan pangkalan data (database) THK-II Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan terdaftar di Dapodik.

2. Seleksi Kompetensi II

Peserta Seleksi Kompetensi II yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi I memilih ulang formasi dalam instansi kewenangan yang sama dan sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik.

3. Seleksi Kompetensi III

Peserta seleksi yang lulus nilai ambang batas tetapi tidak mendapat tempat di sekolah pilihannya atau tidak lulus nilai ambang batas di Seleksi Kompetensi I dan/atau Seleksi Kompetensi II, dapat mengikuti Seleksi Kompetensi III dengan melakukan pendaftaran pemilihan formasi ulang melalui portal SSCASN BKN dengan formasi di sekolah yang masih tersedia formasinya.

Peserta seleksi kompetensi III dapat memilih formasi di seluruh wilayah Indonesia dan sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik.

Bagi pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat seleksi administrasi dan Seleksi Kompetensi I, II, dan III diberikan waktu sanggah maksimal 3 (tiga) hari pasca pengumuman dan Panitia Seleksi PPPK Kemdikbudristek menjawab sanggahan maksimal 7 (tujuh) hari setelah akhir masa sanggah.

Informasi dan penjelasan lain terkait pelaksanaan seleksi PPPK untuk JF Guru dapat dibaca melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id.

(Tribunnews.com/Widya)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadwal dan Tahapan Seleksi Kompetensi PPPK 2021, Tahap I Dimulai Senin 13 September 2021

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved