CPNS dan PPPK
Segera Dimulai, Simak Jadwal dan Tahapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021
Menurut jadwal, pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tahap I PPPK Guru akan dilaksanakan mulai pada Senin, 13 September 2021.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seleksi penerimaan CPNS dan PPPK Guru Tahun 2021 masih berlangsung.
Saat ini seleksi CPNS telah memasuki tahap seleksi kompetensi dasar atau SKD.
Sementara, seleksi PPPK Guru akan segera memasuki tahap seleksi kompetensi.
Dikutip dari Tribunnews.com, menurut jadwal, pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tahap I PPPK Guru akan dilaksanakan mulai pada Senin, 13 September 2021.
Seleksi Tahap I itu rencananya akan digelar hingga 17 September 2021 mendatang.
Adapun peserta yang akan mengikuti seleksi diharapkan untuk mencetak kartu peserta seleksi PPPK Guru pada tanggal 9 hingga 12 September 2021.
Baca juga: Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahun 2021: Berikut Nilai Ambang Batas dan Kisi-kisi Materi
Jadwal dan Tahapan Seleksi PPPK 2021
Jadwal dan tahapan ini tertuang dalam Surat Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 4661/B/GT.01.00/2021 tentang Penyampaian Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Guru ASN-PPPK Tahun 2021.
- Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi PPPK Guru I: 9 September 2021
- Cetak kartu peserta seleksi PPPK Guru: 9 s.d. 12 September 2021
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi I: 13 s.d. 17 September 2021
- Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi I: 24 September 2021
- Masa sanggah I (masa pengajuan sanggah): 24 s.d. 27 September 2021
- Jawab sanggah I (tanggapan sanggah): 27 September s.d. 5 Oktober 2021
- Pengumuman hasil sanggah I: 5 Oktober 2021
- Pengumuman dan Pemilihan Formasi II: 9 s.d. 15 Oktober 2021
Baca juga: Jadwal dan Tahapan Seleksi PPPK Guru: Seleksi Kompetensi I Digelar Pertengahan September 2021
- Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi PPPK Guru II: 22 Oktober 2021
- Cetak kartu peserta seleksi PPPK Guru: 22 s.d. 25 Oktober 2021
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II: 26 s.d. 30 Oktober 2021
- Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi II: 5 November 2021
- Masa sanggah II (masa pengajuan sanggah): 5 s.d. 8 November 2021
- Jawab sanggah II (tanggapan sanggah): 8 s.d. 15 November 2021
- Pengumuman pasca masa sanggah II: 15 November 2021
- Pengumuman dan Pemilihan Formasi III: 17 s.d. 23 November 2021
Baca juga: Berikut Daftar 14 Universitas Terbaik di Indonesia Versi Times Higher Education 2022
- Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi PPPK Guru III: 29 November 2021
- Cetak kartu peserta seleksi PPPK Guru: 29 November s.d. 1 Desember 2021
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi III: 2 s.d. 6 Desember 2021
- Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi III: 13 Desember 2021
- Masa sanggah III (masa pengajuan sanggah): 13 s.d. 15 Desember 2021
- Jawab sanggah III (tanggapan sanggah): 15 s.d. 22 Desember 2021
- Pengumuman pasca masa sanggah III: 23 Desember 2021

Baca juga: Info Seleksi CPNS 2021: Berikut Kisi-kisi Materi dan Nilai Ambang Batas Tes SKD
Ketentuan Seleksi Kompetensi
Selain jadwal dan tahapan seleksi, peserta juga perlu memperhatikan informasi terkait ketentuan seleksi kompetensi PPPK Guru.
Ketentuan Seleksi Kompetensi tertuang dalam surat nomor 3768/B/GT.01.00/2021 tentang Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Pemerintah Daerah Tahun 2021.
1. Seleksi Kompetensi I
Seleksi Kompetensi I diperuntukkan bagi Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) sesuai dengan pangkalan data (database) THK-II Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan terdaftar di Dapodik.
2. Seleksi Kompetensi II
Peserta Seleksi Kompetensi II yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi I memilih ulang formasi dalam instansi kewenangan yang sama dan sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik.
3. Seleksi Kompetensi III
Peserta seleksi yang lulus nilai ambang batas tetapi tidak mendapat tempat di sekolah pilihannya atau tidak lulus nilai ambang batas di Seleksi Kompetensi I dan/atau Seleksi Kompetensi II, dapat mengikuti Seleksi Kompetensi III dengan melakukan pendaftaran pemilihan formasi ulang melalui portal SSCASN BKN dengan formasi di sekolah yang masih tersedia formasinya.
Peserta seleksi kompetensi III dapat memilih formasi di seluruh wilayah Indonesia dan sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik.
Bagi pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat seleksi administrasi dan Seleksi Kompetensi I, II, dan III diberikan waktu sanggah maksimal 3 (tiga) hari pasca pengumuman dan Panitia Seleksi PPPK Kemdikbudristek menjawab sanggahan maksimal 7 (tujuh) hari setelah akhir masa sanggah.
Informasi dan penjelasan lain terkait pelaksanaan seleksi PPPK untuk JF Guru dapat dibaca melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id.
(Tribunnews.com/Widya)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadwal dan Tahapan Seleksi Kompetensi PPPK 2021, Tahap I Dimulai Senin 13 September 2021