Kasus Penggandaan Uang
Sapi, Kambing, Kain Kafan, Pisang dan Teh Gelas Jadi Media Ritual Gaib Penggandaan Uang di Konsel
Tukang pijat itu adalah S (50) pria paruh baya beristri empat warga Desa Arongo, Kecamatan Landono, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sapi dan kambing jadi tumbal ritual gaib penggandaan uang di Konawe Selatan (Konsel) yang dilakukan, seorang tukang pijat.
Tukang pijat itu adalah S (50) pria paruh baya beristri empat warga Desa Arongo, Kecamatan Landono, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra.
Aksi penggandaan uang melalui ritual gaib dilakukan tersangka S yang telah menipu 14 korban disingkap Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara ( Polda Sultra ), Rabu (8/9/2021).
Tersangka menggunakan uang palsu sebanyak 1.002 lembar untuk mengelabui korbannya.
Sebanyak 14 orang menjadi korban penggandaan uang ini, namun baru 8 di antaranya yang mengaku ditipu senilai Rp237 juta.
S ditangkap setelah salah korban merasa curiga dengan aksi penipuan yang dialami dan melaporkan kasus itu ke kepolisian
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat atau Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan pelaku menjalankan aksinya dengan ritual gaib.

"Pelaku S ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dengan modus penggandaan uang," kata Fery saat merilis kasus tersebut di Loby Direktorat Reserse dan Kriminal Umum ( Ditreskrimum) Polda Sultra, Kamis (9/9/2021).
Polisi menyita alat meditasi praktek gaib berupa dua pelepah pisang untuk dudukan dupa, sehelai kain kafan, satu sisir pisang sebagai sesajen.
Selain itu, polisi juga menyita satu mesin printer, 1 unit laptop dan sejumlah kardus.
Pelaku dijerat dengan pasal 36 ayat 1, 2, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang subsider pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Tersangka terancam penjara selama 15 tahun," tandas Fery Walintukan.
Direktur Reserse dan Kriminal Umum atau Dirreskrimum Polda Sultra AKBP Bambang Wijanarko mengatakan, dalam aksinya korban juga selalu meminta darah sapi dan kambing.
"Katanya dia butuh darahnya kambing untuk ritual. Kadang minta sapi," kata AKBP Bambang Wijanarko di tempat yang sama.
Tersangka melakukan ritual gaib dengan meminta sejumlah uang dari 14 korban yang berhasil dikelabui.
Sebanyak Rp200 juta disetorkan sejak 2016 sampai 2018 kepada tersangka dengan nilai bervariasi Rp5 sampai Rp50 juta untuk digandakan.
Namun, uang tersebut tak berhasil dilipatgandakan, sehingga meminta bantuan orang lain untuk mencetak uang palsu.
Orang tersebut justru kembali menjadi korban meski diminta mengeprint kertas menjadi uang palsu.
Baca juga: Densus 88 Tangkap 3 Terduga Teroris di Bekasi
"Alasannya uang itu untuk menjadi media, sarana untuk menarik uang gaib," beber Bambang Wijanarko.
Selanjutnya, tersangka menerima uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 2 ribu lembar.
Lantas tersangka membuat galian untuk membakar uang itu sebanyak seribu lembar.
"Sebagian dibakar, alasannya sudah begitu ritualnya, setelah itu dia tarik uang aslinya. Ternyata yang separuhnya untuk mengelabui korban yang menyetorkan uang 2016," katanya.
Para korban kemudian dikumpulkan di gubuk tempat ritual untuk ditunjukkan di lantai 2 ada tumpukan 8 kardus rokok.
Di atas kardus terdapat uang palsu tersebut sehingga seolah-olah kardus tersebut penuh uang gaib.
"Disampaikan kepada korban, itu uangnya, nanti dia akan ritual kembali," urainya.
Tersangka lalu memberikan kardus seolah-olah bersi uang kepada para korban untuk ditanam di rumah masing-masing sambil menunggu petunjuk tersangka.

Kardus itu tidak boleh dibuka setelah mendapat petunjuk dari para tersangka.
"Apabila kardus tersebut dibuka sebelum dapat petunjuk dari tersangka akan menjadi palsu. Tapi kalau setelah dapat petunjuk akan jadi asli," ucap polisi berpangkat dua melati.
Ternyata kardus tersebut berisi minuman ringan bermerek Ale-ale, Oky Jely Drink dan teh kotak, saat dibuka korban.
Korban terpaksa membuka kardus itu, pasalnya tersangka tak kunjung memberikan petunjuk dan tidak memiliki batas waktu yang jelas.
"Setelah dibuka memang ada uang palsu pecahan Rp100 ribu. Tapi di dalamnya ada (minuman) Ale-ale, teh kotak dan rumput kering," jelasnya.
Karena yang dibuka uang palsu, kata Bambang, korban memerotes kepada tersangka.
Baca juga: Tak Mau Seperti Lapas Kelas I Tangerang, Polisi & Kejaksaan Konawe, Kunjungi Rutan Kelas II B Unaaha
Namun tersangka mengelak, karena dirinya sudah melarang kardus tersebut dibuka tanpa petunjuknya.
Korban pun masih percaya dan kembali menyetorkan uang kepada tersangka lalu menimbun kembali kardus itu.
"Diberi kardus lagi tapi ternyata isinya masih sama isinya teh kotak dan Ale-ale. Korban menginformasikan kepada anggota kami turun melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka," katanya.
AKBP Bambang Wijanarko mengatakan, hingga saat ini baru 8 korban yang mengaku ditipu dengan kerugian Rp237 juta.
Sehingga, pihaknya masih menunggu 6 korban lain dan kerugian masih akan bertambah.
Bambang menyebut, korban terinspirasi dari Dimas Kanjeng menonton dan dan melihat pemberitaan.
"Melihat pemberitaan itu (Dimas Kanjeng) terinspirasi dan melakukan hal itu (penggandaan uang)," tandasnya.(*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)