Jumat, 15 Mei 2026

Kasus Perusakan Rumah Ibadah Ahmadiyah: Anak di Bawah Umur Turut Jadi Tersangka

Polisi telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus perusakan rumah ibadah Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat.

Tayang:
Editor: Sugi Hartono
zoom-inlihat foto Kasus Perusakan Rumah Ibadah Ahmadiyah: Anak di Bawah Umur Turut Jadi Tersangka
KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN
Ilustrasi penangkapan tersangka 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Polisi telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus perusakan rumah ibadah Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat.

Lebih dari 20 orang termasuk tiga aktor intelektual sudah ditangkap terkait kasus tersebut.

Dilansir Tribunnews.com, ada seorang anak di bawah umur yang turut ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menjadi tersangka bersama 21 pelaku berusia dewasa lainnya.

Berkaitan dengan hal itu, pihak kepolisian disebut menerapkan restorative justice.

Baca juga: Sudah 21 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka atas Kasus Perusakan Tempat Ibadah Jemaah Ahmadiyah

Tersangka di bawah umur itu juga telah dikembalikan kepada orang tuanya dengan pengawasan dari pihak kepolisian.

Hal itu sebagaimana disampaikan Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Donny Charles.

"Dari tersangka pelaku perusakan ada anak di bawah umur. Kita proses melalui restorative justice," kata Donny saat dikonfirmasi, Kamis (9/9/2021).

Di sisi lain, Donny menuturkan 21 tersangka lainnya tetap harus menjalani proses hukum atas perbuatannya itu. Mereka kini ditahan di Polda Kalimantan Barat.

"Semuanya ditahan di Polda Kalimantan Barat," tukasnya.

Baca juga: Polisi Sebut Pria yang Ditangkap karena Bentangkan Poster ke Presiden Tidak Ditahan

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Kalimatan Barat Irjen Pol Remigius Sigid Tri Hardjanto memastikan negara tidak boleh kalah dengan aksi anarkisme.

Hal tersebut untuk menanggapi kasus perusakan tempat ibadah Ahmadiyah di Sintang.

"Tidak boleh kalah atau membiarkan anarkisme, telah dilaksanakan oleh Polda Kalbar yang cepat melaksanakan penegakkan hukum dengan menangkap para pelaku perusakan dan tetap menjaga keamanan semua warga,” kata Sigid dalam keterangannya, Selasa (7/9/2021).

Dalam kasus ini, Polda Kalimantan Barat telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka.

Di antaranya, 3 orang diduga merupakan aktor intelektual dan 18 orang lainnya sebagai pelaku perusakan.

Baca juga: Pria di Blitar Ditangkap karena Bentangkan Poster ke Arah Rombongan Presiden Jokowi

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved