Guru Olahraga Cabuli Bocah Laki-laki selama 3 Tahun, Ternyata Korban Mantan Muridnya
Aksi pencabulan terjadi di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Pelakunya adalah seorang guru olahraga SD berinisial PPH (35).
Kasubsi Penmas Polres Wonogiri, Aipda Iwan Sumarsono membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, pihaknya langsung melakukan pendalaman setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban.
Hasilnya korban dilecehan pelaku berulang kali.
"Lokasi pencabulan di salah satu ruang sekolah dan rumah domisili pelaku," kata Iwan, dikutip dari TribunSolo.com, Rabu (8/9/2021).
Baca juga: Gadis Kelas 5 SD Dirudapaksa Pacar Ibunya Seminggu Sekali selama Setahun, Terjadi saat Ibu Pergi
Iwan melanjutkan penjelasannya, saat ini, pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu setel baju olahraga, satu handphone, dan satu buah sepeda motor.
"Saat ini korban mendapatkan pendampingan dari Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Wonogiri," Iwan menambahkan.
Pelaku predator anak itu juga dijerat pasal Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan kedua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau 292 KUHP.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Kompas.com/Muhlis Al Alawi)(TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Guru Olahraga di Wonogiri Lecehkan Remaja Pria, Korban Mantan Muridnya, Terbongkar Setelah 3 Tahun