Guru Olahraga Cabuli Bocah Laki-laki selama 3 Tahun, Ternyata Korban Mantan Muridnya
Aksi pencabulan terjadi di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Pelakunya adalah seorang guru olahraga SD berinisial PPH (35).
TRIBUNNEWS.COM - Aksi pencabulan terjadi di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Pelakunya adalah seorang guru SD berinisial PPH (35).
Sedangkan korban adalah remaja laki-laki berinisial JH (14).
Pelaku adalah guru mata pelajaran olahraga di Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri.
Baca juga: Bocah Laki-laki Usia SD Dicabuli 10 Pria Bertopeng, Ditarik Orang saat Beli Jajan di Warung
Sedangkan korbannya adalah mantan muridnya sendiri.
Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut rangkuman faktanya:
Aksi mulai terbongkar
Dihimpun dari Kompas.com, aksi bejat PPH terbongkar setelah korban menceritakan pencabulan yang menimpanya selama kurun waktu dua tahun.
Korban dicabuli beberapa kali pada 2016 hingga 2018.
Baca juga: Pecatan TNI Nekat Lecehkan Remaja Laki-laki, Pura-pura Jadi Polisi Paksa Korban Lepas Baju
Saat kejadian, korban masih duduk di bangku SD kelas empat hingga kelas enam.
Korban baru berani menceritakan kejadian buruk yang menimpanya itu setelah duduk di bangku SMP.
Korban menceritakan kepada orang tuanya sekitar akhir Juli 2021 lalu atau tiga tahun setelah kejadian.
Saat itu korban terlihat menangis di hadapan sang ibu dan dilihat oleh ayahnya.
Tidak terima dengan ulah PPH, kata Iwan, orang tua korban melaporkan kasus itu Polres Wonogiri.
Baca juga: Pria 48 Tahun Nekat Sodomi Bocah Laki-laki, di Rumah Kosong hingga Samping Kandang Sapi
Kata polisi
Kasubsi Penmas Polres Wonogiri, Aipda Iwan Sumarsono membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, pihaknya langsung melakukan pendalaman setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban.
Hasilnya korban dilecehan pelaku berulang kali.
"Lokasi pencabulan di salah satu ruang sekolah dan rumah domisili pelaku," kata Iwan, dikutip dari TribunSolo.com, Rabu (8/9/2021).
Baca juga: Gadis Kelas 5 SD Dirudapaksa Pacar Ibunya Seminggu Sekali selama Setahun, Terjadi saat Ibu Pergi
Iwan melanjutkan penjelasannya, saat ini, pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu setel baju olahraga, satu handphone, dan satu buah sepeda motor.
"Saat ini korban mendapatkan pendampingan dari Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Wonogiri," Iwan menambahkan.
Pelaku predator anak itu juga dijerat pasal Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan kedua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau 292 KUHP.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Kompas.com/Muhlis Al Alawi)(TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Guru Olahraga di Wonogiri Lecehkan Remaja Pria, Korban Mantan Muridnya, Terbongkar Setelah 3 Tahun