Kakek-kakek Nekat Congkel Kotak Amal Musala, Ngakunya untuk Uang Berobat Anaknya

Aksi pencurian terjadi di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Pelakunya adalah seorang lansia bernama Paiman (62).

Editor: Ifa Nabila
thenewsminute.com
Ilustrasi rekaman CCTV. Aksi pencurian terjadi di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Pelakunya adalah seorang lansia bernama Paiman (62). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi pencurian terjadi di Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Pelakunya adalah seorang lansia bernama Paiman (62).

Ia nekat mencuri kotak amal di Musala Darul Muttaqin, Pepen, Pakisaji.

Baca juga: Pria Ini Bawa Pedang Berusaha Bunuh Teman Wanitanya, gara-gara Sakit Hati

Pencurian itu terjadi pada Jumat (3/9/2021) dini hari lalu.

Paiman mengaku tak punya biaya untuk pengobatan anaknya.

Kanit Reskrim Polsek Kepanjen Ipda Transtoto mengatakan, kasus ini terungkap bermula dari informasi warga yang sebelumnya sudah curiga dengan lagak pelaku di musala tersebut.

Baca juga: Terekam CCTV, 2 Maling Nyaris Tanpa Busana Curi Kotak Infak di Masjid

"Warga sebelumnya sudah curiga dengan gerak-gerik pelaku.

Guna memastikan, warga akhirnya melakukan pengamatan dengan sembunyi.

Benar saja, saat pelaku melancarkan aksinya, pelaku tidak bisa mengelak saat diamankan warga ketika hendak meninggalkan lokasi," terang Toto ketika dikonfirmasi, Senin (6/9/2021).

Secara modus operandi, pelaku melancarkan aksi pencuriannya dengan mencongkel kotak amal dengan menggunakan obeng.

Baca juga: Selamatkan Teman yang Tenggelam, Bocah 15 Tahun Malah Kehabisan Tenaga hingga Tewas Tenggelam

Setelah mencongkel kotak amal, bapak 4 orang anak ini memindahkan uang amal jemaah tersebut ke dalam kantong plastik.

"Firasat curiga warga mencuat ketika ada motor yang diparkir di dekat musala.

Lalu warga melihat pelaku yang sedang mengangkat kotak amal dan dibawa masuk ke dalam musala," katanya.

Mendengar laporan masyarakat, polisi langsung datang ke lokasi tempat kejadian perkara untuk meringkus pelaku.

Baca juga: Video Viral Emak-emak Asyik Selfie di Sekitar Rel, 1 Tewas Tersambar Kereta, Perekam Histeris

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua paket uang. Satu paket berisi Rp 1.660.000, dan satunya ditemukan di dalam jaket pelaku berisi Rp 662.000 dari tangan tersangka. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved