Kesal Dimarahi Mertua, Suami Aniaya Istri dengan Lampu Senter hingga Kepala Luka Parah

Aksi kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT terjadi di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Editor: Ifa Nabila
grid.id
Ilustrasi KDRT. Aksi kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT terjadi di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT terjadi di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Pelakunya adalah seorang pria bernama Rais (37).

Sedangkan korban adalah istrinya, Kartini (50).

Baca juga: Dituduh Selingkuh dan Kerap Dianiaya, Amarah Istri Memuncak hingga Bunuh Suami

Penganiayaan itu bermula saat pelaku ribut dengan mertuanya.

Pelaku yang emosi langsung menganiaya korban menggunakan lampu senter.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka yang cukup parah di bagian kepalanya.

Peristiwa itu terjadi di Desa Lopang, Kecamatan Kembangbahu.

Baca juga: Awalnya Pesta Miras Lalu Joget di Acara Khitan, Pria Ini Tewas Dikeroyok Teman dengan Senjata Tajam

"Tersangka semula ribut dengan mertuanya, dan berkembang cekcok dengan istrinya, sampai terjadi penganiayaan," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Iptu Jinanto, Sabtu (4/9/2021).

Terungkap, sekitar pukul 05.30 WIB saat korban pulang dari pasar, bertemu dengan suaminya, Rais.

Di depan rumah itu, Rais dengan serta merta melontarkan ucapan, "Pulang sana, mengapa ibumu (mertua red) marah-marah pada aku," tandas Rais seperti ditirukan Kartini.

Baca juga: Terekam CCTV, 2 Maling Nyaris Tanpa Busana Curi Kotak Infak di Masjid

Kartini tidak menimpali ocehan Rais dan memilih masuk rumah sembari membawa masuk barang belanjaannya. Ia menanyakan duduk masalahnya pada ibunya.

Rais ikut masuk rumah dan mendekati Kartini dan keduanya kembali terlibat cekcok.

Sekitar pukul 07.00 WIB, Rais pergi keluar rumah.

Lantaran tak ingin berkepanjangan, Kartini turut mengejar suaminya dengan mengendarai motor dan memintanya agar tidak meninggalkan rumah.

Baca juga: Pacari Gadis SMP, Duda Dua Kali Cerai Nekat Rudapaksa sang Kekasih di Semak-semak

Persis di depan Mi Miftahul Huda, tak jauh dari rumah Kartini, kemarahan Rais tidak bisa diredam.

Dan dengan serta merta Rais memukul korban menggunakan senter yang sedang dibawanya.

"Kepala saya sampai luka robek dan mengeluarkan darah, " ungkap Kartini kepada polisi.

Tak terima dengan ulah suaminya, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Kemnangbahu.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga ini sedang dalam penanganan polisi. Dan terhadap pelaku dijerat Pasal 44 ayat (1) atau ayat (4) Undang-Undang RI nomor 23 Tahun 2004.

"Ya tentang kekerasan dalam rumah tangga," pungkas Jinanto.

Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Suami di Lamongan Pukul Kepala Istri Pakai Lampu Senter, Butut Ribut dengan Mertua

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved