Duda ini Rudapaksa Siswi SMP 2 Kali di Semak-semak, Terancam Penjara 15 Tahun
Akibatnya, pelaku diamankan polisi dan dijerat pasal 82 ayat (1) dan 81 ayat (2) Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/rudapaksa-ilustrasi.jpg)
Pelaku lantas melontarkan bujuk rayu kepada korban agar mau menuruti permintaan hubungan suami istri.
Lagi-lagi korban menolak karena takut hamil.
Pelaku yang tidak habis akal lalu berjanji, bakal tanggung jawab jika korban hamil.
"Akhirnya terjadi terjadi perbuatan rudapaksa itu," tutur Ismail.
Pelaku lalu mengajak korban menyusul teman-temannya mandi di Sungai Kelingi seusai berhubungan suami istri.
Di sisi lain, karena belum pulang hingga hari gelap, sang ibu lalu mencari keberadaan korban.
Saat bertemu, ibu lalu menginterogasi korban.
Korban lantas menceritakan apa yang sudah terjadi, juga mengeluhkan area sensitifnya terasa sakit.
Mendengar itu, ibu korban tidak terima dan melaporkan pelaku kepada polisi.
"Mendapat laporan, petugas langsung melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan menangkap tersangka di rumahnya pada Kamis (2/9/2021) lalu tanpa perlawanan," imbuh Ismail. (*)
(Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cabuli Pacarnya yang Masih SMP di Semak-Semak, Pria Duda 2 Kali di Lubuklinggau Ditangkap)