Senin, 20 April 2026

Duda ini Rudapaksa Siswi SMP 2 Kali di Semak-semak, Terancam Penjara 15 Tahun

Akibatnya, pelaku diamankan polisi dan dijerat pasal 82 ayat (1) dan 81 ayat (2) Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Tayang:
Editor: Risno Mawandili
zoom-inlihat foto Duda ini Rudapaksa Siswi SMP 2 Kali di Semak-semak, Terancam Penjara 15 Tahun
Handover
Ilustrasi anak korban asusila. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Malang nasib Bunga (bukan nama sebenarnya), siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini harus menjadi korban rudapaksa pria yang telah menyandang status duda dua kali.

Pelaku yang merupakan duda tidak lain merupakan pacar korban siswi SMP tersebut.

Akibatnya, pelaku diamankan polisi dan dijerat pasal 82 ayat (1) dan 81 ayat (2) Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Sementara korban, mengalami trauma dan rasa perih pada area sensitifnya. 

Baca juga: Sudah Cerai dari Istri, Ayah Nekat Rudapaksa Anak Kandungnya saat Berkunjung selama Dua Minggu

Peristiwa tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur itu terjadi di Kecamatan Lubuklinggau Utara ll, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Menurut Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Ismail, perbuatan asusila pelaku terhadap korban terjadi dua kali pada Sabtu, (14/8/2021).

Rudapaksa pertama kali terjadi sekitar pukul 15.00 WIB di kebun, bilangan Jalan Kenanga II Lorong Permai II Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Sementara peristiwa kedua terjadi di semak-semak dekat sungai Kelingi.

"Ceritanya, Sabtu sore tersangka mengajak korban yang merupakan pacarnya jalan-jalan. Mereka saat itu berencana mandi di Sungai Kelingi bersama teman-teman," ujar Ismail.

Baca juga: Remaja di Buton Utara Dirudapaksa Pacarnya, Diminta Layani 2 Lelaki Lain saat Kencan Malam Hari

Namun sebelum tiba di sungai tersangka membelokkan motornya dan parkir di pondok kebun.

Di sana pelaku mencabuli korban.

Namun korban menolak saat pelaku meminta hubungan suami istri.

Untuk mencairkan suasana, pelaku mengajak korban segera menyusul teman-temannya ke sungai.

Namun pada saat di dekat sungai pelaku membelokan motornya ke semak-semak.

Pelaku lantas melontarkan bujuk rayu kepada korban agar mau menuruti permintaan hubungan suami istri.

Lagi-lagi korban menolak karena takut hamil.

Pelaku yang tidak habis akal lalu berjanji, bakal tanggung jawab jika korban hamil.

"Akhirnya terjadi terjadi perbuatan rudapaksa itu," tutur Ismail.

Pelaku lalu mengajak korban menyusul teman-temannya mandi di Sungai Kelingi seusai berhubungan suami istri.

Di sisi lain, karena belum pulang hingga hari gelap, sang ibu lalu mencari keberadaan korban.

Saat bertemu, ibu lalu menginterogasi korban.

Korban lantas menceritakan apa yang sudah terjadi, juga mengeluhkan area sensitifnya terasa sakit.

Mendengar itu, ibu korban tidak terima dan melaporkan pelaku kepada polisi.

"Mendapat laporan, petugas langsung melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan menangkap tersangka di rumahnya pada Kamis (2/9/2021) lalu tanpa perlawanan," imbuh Ismail. (*)

(Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cabuli Pacarnya yang Masih SMP di Semak-Semak, Pria Duda 2 Kali di Lubuklinggau Ditangkap)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved