Tubuh Didorong saat Cekcok, Pria Ini Aniaya Tetangganya Kakek 70 Tahun hingga Tewas
Peristiwa itu terjadi di Desa Bendung, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (31/8/2021).
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi penganiayaan berujung pembunuhan terjadi di Kabupaten Serang, Banten.
Pelakunya adalah seorang pria berinisial JL (35).
Sedangkan korban adalah tetangganya, kakek berumur 70 tahun.
Baca juga: Pemuda 26 Tahun Tewas Terjatuh dari Tower, Ayah Ungkap Putranya Tak Sadar jika Sakitnya Kambuh
Peristiwa itu terjadi di Desa Bendung, Kecamatan Tanara.
Yakni pada Selasa (31/8/2021).
Pembunuhan itu dipicu perkara tanah.
Baca juga: Ibu 49 Tahun Dilecehkan Remaja Tetangganya Sendiri, Korban Lari dan Dikejar Pelaku yang Bawa Batu
Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria mengatakan bahwa hal ini lantaran pelaku tidak terima terhadap korban karena mengambil dan mencangkul tanahnya hingga area tanah miliknya.
"Dan terjadi cekcok antara keduanya lalu korban mendorong pelaku sehingga pelaku emosi," katanya saat konferensi pers di Mapolres Serang, Jumat (3/8/2021).
Lanjutnya, pelaku berusaha mendorong korban dan merebut cangkul milik korban dan memukul leher korban sebanyak tiga kali hingga tidak bernyawa.
Pelaku menyeret korban menuju kolam yang berada dekat dengan rumah korban,lalu menutup tubuh korban menggunakan tanaman.
Baca juga: Dibuang Ibu karena Depresi, Bayi Ini Masih Bisa Menangis meski Tubuh Sudah Membiru
"Motif pelaku karena dendam terhadap korban karena tanah miliknya tesebut telah dijual oleh keluarga pelaku dan dirinya tidak terima jika tanya tersebut dijual," katanya.
Ia pun menuturkan bahwa pelaku dengan korban memang sebelumnya sudah saling kenal, karena tetangga korban tepat di belakang rumahnya.
"Pelaku berhasil diamankan di kediaman keluarganya yang ada di Kecamatan Carenang. Yang memang sebelumnya sempat melarikan diri," katanya.
Baca juga: Tukang Pijat Ngaku Punya Ilmu Dukun, Akhirnya Rudapaksa Pasiennya Seorang Gadis Remaja hingga Hamil
Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan oleh Tim kasatreskrim yakni kayu balok dan cangkul.
Kini pelaku dijerat dengan pasal 38 KUHP yakni dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.
(TribunBanten.com, Desi Purnamasari)
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Perkara Tanah, Kakek 70 Tahun di Tanara Serang Tewas Dibunuh Tetangganya Pakai Cangkul