Lawan Covid19
Sisa 5 Provinsi Terapkan PPKM Level 4 hingga 6 September: 1 Sulawesi, Sumatera, Bali, 2 Kalimantan
Tersisa 5 provinsi di Indonesia terapkan PPKM Level 4 hingga 6 September 2021, 1 provinsi di Sulawesi, Sumatera, dan Bali, 2 provinsi di Kalimantan.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Tersisa 5 provinsi di Indonesia terapkan PPKM Level 4 hingga 6 September 2021, 1 provinsi di Sulawesi, Sumatera, dan Bali, 2 provinsi di Kalimantan.
Provinsi di Pulau Sulawesi yang masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 tersebut yakni Sulawesi Utara (Sulut).
Provinsi di Pulau Sumatera yang masih menerapkan PPKM Level 4 tersebut yakni Kepulauan Bangka Belitung.
Selain Provinsi Bali, 2 provinsi lainnya berada di Pulau Kalimantan yakni Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur.
“Diketahui hanya ada 5 provinsi yang berada di level 4,” kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan atau Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi.
Baca juga: Cek 4 Bansos PPKM Cair September 2021, BST Rp600 Ribu, Bantuan Beras dan Sembako, Subsidi Listrik
Hal tersebut disampaikan Nadia dalam Konferensi Pers Media Center KPCPEN pada Rabu (1/9/2021).
Sementara banyak daerah telah mengalami penurunan level PPKM.
Misalnya daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Banten turun langsung ke level 2.
Sebelumnya, dia memaparkan 51 kabupaten/ kota yang menerapkan PPKM Level 4 dan kini turun menjadi 21 kabupaten/ kota.
Sementara kabupaten/kota dengan PPKM Level 3 naik menjadi 76 kabupaten/ kota dan PPKM level 2 naik menjadi 27 kabupaten/kota.

Semarang Raya menjadi level 2, Malang Raya, dan Solo Raya menjadi level 3 PPKM.
“Seperti yang sudah disampaikan oleh Presiden bahwa telah terjadi penurunan status level di sebagian besar kabupaten kota dan ini menjadi hal yang positif terkait dengan hasil dari upaya pengendalian yang kita lakukan,” jelas Nadia.
Perpanjangan PPKM
Sebelumnya, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang lagi sampai tanggal 6 September 2021.
Kebijakan perpanjangan PPKM tersebut resmi diumumkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Senin (30/8/2021) malam lalu.
Baca juga: Simak Aturan PPKM Diperpanjang hingga 6 September 2021, Berikut Wilayah Masuk Level 3
Presiden Jokowi mengumumkan kebijakan PPKM di Pulau Jawa Bali diperpanjang melalui siaran YouTube Sekretariat Presiden.
Perpanjangan PPKM tersebut berlaku mulai Selasa 31 Agustus 2021 sampai tanggal 6 September 2021.
“Pemerintah memutuskan 31 Agustus-6 September di Jawa Bali masuk wilayah aglomerasi ke level 3 yakni Malang dan Solo Raya, Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya, dan Solo Raya. Semarang Raya turun level 2,” kata Presiden Jokowi.
Kendati demikian, Presiden menyebut Indonesia mengalami perbaikan tren situasi Covid-19.
Tercatat, tingkat positivity rate menurun dalam tujuh hari terakhir.

Kemudian, tingkat keterisian rumah sakit di beberapa wilayah di Indonesia juga menurun.
“Satu minggu terakhir ini sudah terjadi perbaikan tren situasi Covid-19, tingkat positivity rate terus menurun dalam tujuh hari terakhir,” jelas Presiden Jokowi.
“Tingkat keterisian rumah sakit untuk kasus Covid-19 semakin membaik, rata-rata BOR nasional sudah berada di sekitar 27 persen," ujar Presiden menambahkan.
Dari hasil evaluasi PPKM yang lalu, terdapat dua wilayah di Jawa Bali yang berhasil turun menjadi level 3.
Wilayah tersebut yakni Malang Raya dan Solo Raya.
Sehingga ada lima wilayah aglomerasi yang menerapkan PPKM Level 3 hingga 6 September 2021 mendatang.
Bahkan, Presiden Jokowi juga menyinggung adanya perbaikan tren kasus Covid-19 di Semarang Raya yang berhasil turun ke level 2.
“Untuk Semarang Raya berhasil turun ke level 2, sehingga secara keseluruhan di Jawa-Bali ada perkembangan yang cukup baik,” jelasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com