Kamis, 16 April 2026

Saipul Jamil Bebas dan Kasus Asusila hingga Suap Panitera yang Dulu Menjeratnya hingga di Penjara

Seperti diketahui, Saipul Jamil harus mendekam di penjara atas dua kasus berbeda yang dulu menjeratnya.

Tayang:
Editor: Aqsa
zoom-inlihat foto Saipul Jamil Bebas dan Kasus Asusila hingga Suap Panitera yang Dulu Menjeratnya hingga di Penjara
Tribunnews
Pedangdut Saipul Jamil bebas dari penjara pada Kamis (2/9/2021) hari ini. Seperti diketahui, Saipul Jamil harus mendekam di penjara atas dua kasus berbeda yang dulu menjeratnya. 

Kemudian dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul menjadi 5 tahun.

Merasa tak terima melalui kuasa hukumnya, Bang Ipul ajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Sayangnya, MA dalam putusannya menolak PK tersebut dan tetap pada putusan PT DKI Jakarta.

Oleh karenanya, Saipul Jamil tetap harus menjalani 5 tahun hukuman penjara.

Kasus Suap Panitera

Pedangdut Saipul Jamil
Pedangdut Saipul Jamil (Tribunnews.com)

Kasus yang menjerat Saipul tak berhenti sampai di situ saja.

Hukuman penjara Saipul bertambah 3 tahun karena terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp 50 juta.

Vonis tersebut sebenarnya lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yakni 4 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Saipul terbukti melakukan suap untuk mendapat keringanan terkait perkara tindak asusila yang dilakukannya terhadap DS.

Bebas Murni Setelah Terima Remisi

Pedangdut Saipul Jamil dinyatakan bebas murni dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur pada Kamis (2/9/2021).

Kepada awak media, Kalapas Kelas 1 Cipinang, Tonny Nainggolan, mengatakan bahwa kebebasan sang pedangdut berstatus bebas murni.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Kamis (2/9/2021).

“Dia sudah dinyatakan sebagai orang yang merdeka, orang yang bebas murni,” kata Tonny.

"Tidak ada lagi sangkut pautnya dengan Lapas Kelas 1 Cipinang,” jelasnya menambahkan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved