Saipul Jamil Bebas dan Kasus Asusila hingga Suap Panitera yang Dulu Menjeratnya hingga di Penjara
Seperti diketahui, Saipul Jamil harus mendekam di penjara atas dua kasus berbeda yang dulu menjeratnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/saipul-jamil-bebas-dan-kasus.jpg)
Kemudian dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul menjadi 5 tahun.
Merasa tak terima melalui kuasa hukumnya, Bang Ipul ajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Sayangnya, MA dalam putusannya menolak PK tersebut dan tetap pada putusan PT DKI Jakarta.
Oleh karenanya, Saipul Jamil tetap harus menjalani 5 tahun hukuman penjara.
Kasus Suap Panitera
Kasus yang menjerat Saipul tak berhenti sampai di situ saja.
Hukuman penjara Saipul bertambah 3 tahun karena terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp 50 juta.
Vonis tersebut sebenarnya lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yakni 4 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Saipul terbukti melakukan suap untuk mendapat keringanan terkait perkara tindak asusila yang dilakukannya terhadap DS.
Bebas Murni Setelah Terima Remisi
Pedangdut Saipul Jamil dinyatakan bebas murni dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur pada Kamis (2/9/2021).
Kepada awak media, Kalapas Kelas 1 Cipinang, Tonny Nainggolan, mengatakan bahwa kebebasan sang pedangdut berstatus bebas murni.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Kamis (2/9/2021).
“Dia sudah dinyatakan sebagai orang yang merdeka, orang yang bebas murni,” kata Tonny.
"Tidak ada lagi sangkut pautnya dengan Lapas Kelas 1 Cipinang,” jelasnya menambahkan.