Lawan Covid19

LINK Cara Cek Status Penerima BSU Rp 1 juta di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id

Pekerja terdampak pandemi Covid-19 akan memperoleh bantuan berupa BSU Rp 1 juta dari pemerintah.

Simak link cara cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 juta secara online melalui laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id. 

3. Layanan Masyarakat 175

- Hubungi call center nomor telepon 175

- Email: care@bpjsketenagakerjaan.go.id

- Direct Messages (DM) sosial media resmi Facebook BPJS Ketenagakerjaan dan Twitter @BPJSTKinfo

- Mohon untuk tidak mencantumkan data pribadi seperti KTP, Nama, dan Tanggal Lahir pada kolom komentar facebook atau reply Twitter

- Atau hubungi kantor cabang terekat dengan mempersiapkan KTP dan Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

BSU Rp 1 juta hanya diberikan kepada pekerja sesuai dengan Permenaker RI No 16 Tahun 2021.

Berikut kriterianya:

1.     Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan

2.     Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021

3.     Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan

4.     Pekerja / Buruh penerima upah

5.     Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021

6.     Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved