Berita Kendari

Inspektorat dan Polres Kendari Sosialisasi Siber Pungli di 8 Kecamatan, Keluarkan Aplikasi E-proksi

Irban Investigasi (Irvest), Mulyadi mengatakan, Kegiatan sosialisasi Siber Pungli tersebut merupakan langkah pemkot Kendari mencegah pungutan liar.

Istimewa
Inspektorat dan Polres Kendari Sosialisasi Siber Pungli di 8 Kecamatan Kota Kendari, Rabu (1/9/2021) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Inspektorat melalui Irban Investigasi (Irvest) bersama Tim UPP Polres Kendari, sosialisasi siber pungli

Serta Penyerahan Komitmen Pemberantasan Pungli, berlangsung di delapan Kecamatan di Kota Kendari, Rabu (01/09/21).

Kegiatan tersebut berlangsung dengan membentuk dua Tim. 

Tim 1 menyisir Kecamatan Kendari barat, Kecamatan Kendari, Kecamatan Nambo dan Kecamatan Abeli. 

Sedangkan Tim 2 di Kecamatan Mandonga, Kecamatan Puuwatu, Kecamatan Kadia dan Kecamatan Wua-wua.

Baca juga: BMKG Gempa Terkini Kendari 2,7 SR Pagi Ini, Guncang Wilayah Baruga di Sulawesi Tenggara

Di hadiri masing-masing Lurah di wilayah tersebut. 

Upaya pemberantasan Pungli tersebut diatur dalam keputusan Wali Kota Kendari.

Nomor 258 tahun 2021 tentang pembentukan unit pemberantasan pungutan liar (UPP) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.

Irban Investigasi (Irvest), Mulyadi mengatakan, Kegiatan sosialisasi Siber Pungli tersebut merupakan langkah pemkot Kendari mencegah pungutan liar.

“Kita perlu menanamkan nilai-nilai anti korupsi dalam diri kita. Jujur, disiplin dan tanggung jawab. Jika ketiga hal ini kita miliki dan terapkan dalam menjalankan tugas, insya Allah kita akan amanah,” kata Mulyadi, Rabu (1/9/2021).

Ia juga menjelaskan, Inspektorat Kota Kendari telah mengeluarkan Aplikasi E-Proksi.

E-Proksi ini terdapat beberapa layanan yang dapat mempermudah ASN dan Masyarakat.

Aplikasi E-proksi didalamnya terdapat beberapa layanan diantaranya ada Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Kendari.

Diinisiasi Inspektur dengan tujuan untuk mempermudah dalam melakukan penginputan aktifitas di lapangan. 

Ada pula Aplikasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melalui optimalisasi wistle bowling system (WBS).

Digunakan masyarak untuk melakukan pengaduan terkait dugaan pungli, dan kerahasiaan identitas pelapor terjaga dengan baik.

Serta terintegrasi dengan plikasi Sisuwanto Milik Kejaksaan Negeri Kendari. 

Sementara anggota UPP Polres Kendari, Aiptu Laode Rufani berharap, melalui sosialisasi siber pungli ini aparat pemerintah dapat menjalankan tugasnya dengan amanah dan mengedepankan nila- nilai integritas.

Camat Kadia Alda Kesutan Lapae, yang juga sebagai Aspeklur Kota Kendari mengatakan, adanya sosialisasi siber pungli sangat membantu.

Baca juga: Kemenag Kota Kendari Terapkan Belajar Online dan Tatap Muka, saat Pembukaan Sekolah Madrasah

Terutama dalam menjalankan tugas sehari-hari terkait pelayanan terhadap masyarakat.

“Kami mengambil satu hikmah yang baik, sistem pelayanan terhadap masyarakat itu memang tidak perlu ada yang namanya sistem membayar. Pemerintah Kota Kendari sudah memberikan hak-hak dan kewajiban kami sebagai pegawai, sehingga kami pun sebagai pemerintah harus memberikan pelayanan terbaik terhadap masyarakat,” ujarnya

Menanggapi aplikasi E-proksi dan beberapa layanan yang berada didalamnya, Camat Kadia mengatakan, aplikasi E-Proksi merupakan layanan yang mempermudah Pemerintah dan Masyarakat. 

Karena terdapat layanan yang dapat digunakan untuk melakukan pengurusan.

Camat Mandonga Nasuruddin Saud pun turut mengucapkan terima kasih atas penyelenggaraan Sosialisasi Siber Pungli yang digelar Inspektorat bekerjasama dengan polres Kendari.

“Alhamdulillah kegiatan seperti ini positif sekali dan bermanfaat untuk mengingatkan kita para ASN khusnya para Lurah dan Camat dalam melaksanakan tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat, agar senantiasa berpatokan pada aturan yang ada,” ucap Nasruddin. 

Sedangkan Camat Puuwatu Saharuddin, mengapresiasi kegiatan Sosialisasi yang berlangsung tersebut dan berharap tidak ada lagi yang melakukan Pungli di Kota Kendari. (*)

(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani) 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved