Berita Kendari
Inspektorat dan Polres Kendari Sosialisasi Siber Pungli di 8 Kecamatan, Keluarkan Aplikasi E-proksi
Irban Investigasi (Irvest), Mulyadi mengatakan, Kegiatan sosialisasi Siber Pungli tersebut merupakan langkah pemkot Kendari mencegah pungutan liar.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Inspektorat melalui Irban Investigasi (Irvest) bersama Tim UPP Polres Kendari, sosialisasi siber pungli.
Serta Penyerahan Komitmen Pemberantasan Pungli, berlangsung di delapan Kecamatan di Kota Kendari, Rabu (01/09/21).
Kegiatan tersebut berlangsung dengan membentuk dua Tim.
Tim 1 menyisir Kecamatan Kendari barat, Kecamatan Kendari, Kecamatan Nambo dan Kecamatan Abeli.
Sedangkan Tim 2 di Kecamatan Mandonga, Kecamatan Puuwatu, Kecamatan Kadia dan Kecamatan Wua-wua.
Baca juga: BMKG Gempa Terkini Kendari 2,7 SR Pagi Ini, Guncang Wilayah Baruga di Sulawesi Tenggara
Di hadiri masing-masing Lurah di wilayah tersebut.
Upaya pemberantasan Pungli tersebut diatur dalam keputusan Wali Kota Kendari.
Nomor 258 tahun 2021 tentang pembentukan unit pemberantasan pungutan liar (UPP) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.
Irban Investigasi (Irvest), Mulyadi mengatakan, Kegiatan sosialisasi Siber Pungli tersebut merupakan langkah pemkot Kendari mencegah pungutan liar.
“Kita perlu menanamkan nilai-nilai anti korupsi dalam diri kita. Jujur, disiplin dan tanggung jawab. Jika ketiga hal ini kita miliki dan terapkan dalam menjalankan tugas, insya Allah kita akan amanah,” kata Mulyadi, Rabu (1/9/2021).
Ia juga menjelaskan, Inspektorat Kota Kendari telah mengeluarkan Aplikasi E-Proksi.
E-Proksi ini terdapat beberapa layanan yang dapat mempermudah ASN dan Masyarakat.
Aplikasi E-proksi didalamnya terdapat beberapa layanan diantaranya ada Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Kendari.
Diinisiasi Inspektur dengan tujuan untuk mempermudah dalam melakukan penginputan aktifitas di lapangan.
Ada pula Aplikasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melalui optimalisasi wistle bowling system (WBS).