Cek 6 Jenis Bantuan Pemerintah Bakal Cair September Ini, Mulai Kuota Internet hingaa Kartu Prakerja
Bantuan Pemerintah Indonesia dianggarkan melalui Pemulihan Ekonomi Nasional, nilainya meningkat (Rp699 triliun menjadi Rp744 triliun).
Pemerintah kembali memperpanjang subsidi listrik hingga Desember 2021 mendatang.
Melansir Kompas.com, Selasa (31/8/2021), perpanjangan pemberian bantuan tersebut disampaikan oleh Kementerian ESDM.
Alasannya karena PPKM masih diberlakukan di Jawa-Bali.
Stimulus listrik adalah program pemberian diskon tarif listrik pelanggan rumah tangga, bisnis, dan industri sebagai bagian rangsangan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Baca juga: Rans Entertainment Buka Lowongan Kerja Bagi Lulusan S1 sampai 15 September, Cek Posisi & Syaratnya
Ada 2 cara untuk mendapatkan subsidi listrik yakni melalui website dan aplikasi PLN Mobile, yakni:
a. Melalui website portal.pln.co.id Buka situs www.portal.pln.co.id
- Pilih menu Stimulus Covid-19 (Token Gratis/Diskon)
- Masukkan ID Pelanggan atau nomor KTP, nama lengkap, alamat dan kode captcha atau Nomor Meter
- Kemudian Token Gratis akan ditampilkan di layar
- Pelanggan bisa memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.
b. Melalui aplikasi PLN Mobile Buka aplikasi PLN Mobile yang dapat diunduh di PlayStore atau AppStore
- Klik "PLN Peduli Covid-19" pada bagian Info & Promo
- Masukkan ID Pelanggan/Nomor Meter
- Token gratis akan muncul
- Pelanggan bisa memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan
- Jika pelanggan termasuk dalam kategori penerima diskon listrik, maka akan muncul keterangan besaran diskon yang diberikan.
3. Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU)
BSU Tahap 1-3 telah disalurkan, kini masyarakat menunggu tahap 4.
Penerima bantuan adalah para pekerja/buruh yang terdampak pandemi corona.
Bantuan pemerintah itu ditransfer melalui rekening.
Bantuan itu sebenarnya adalah subsidi gaji/upah sebesar Rp 500.000 untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus, sehingga penerima bantuan mendapat Rp 1 juta sekaligus.
Diberitakan Kompas.com, Selasa (31/8/2021), pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali menyalurkan subsidi gaji tahap 4 kepada 1,8 juta calon penerima.
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menjelaskan pihaknya telah menerima data calon penerima bantuan subsidi gaji tahap 4 pada 25 Agustus 2021.
Baca juga: Batal ke Real Madrid, Kylian Mbappe Curhat di Instagram, Sindir PSG?
Adapun syarat penerima BSU tahun ini adalah:
- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021.
- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan (atau sesuai UMK).
- Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 (tiga) dan level 4 (empat) yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.