PPKM
PPKM Diperpanjang Level 2-4 hingga 6 September 2021, Mal dan Restoran Buka Sampai Jam 9 Malam
Presiden Jokowi menyebutkan, tren kasus Covid-19 selama sepekan terakhir terus mengalami perbaikan.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) resmi diperpanjang selama 7 hari mulai 31 Agustus hingga 6 September 2021.
"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021. Untuk wilayah Jawa-Bali, terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke (PPKM) level 3 yakni Malang Raya dan Solo Raya," kata Presiden Joko Widodo di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/8/2021).
Presiden Jokowi menyebutkan, tren kasus Covid-19 selama sepekan terakhir terus mengalami perbaikan.
Rata-rata bed occupancy ratio (BOR) nasional berada di angka sekitar 27 persen.
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, ada sejumlah penyesuaian aturan dalam PPKM periode 31 Agustus hingga 6 September 2021.
Baca juga: Presiden Jokowi Sebut Jumlah Wilayah PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali Menurun
Seperti jam operasional mal kini diperpanjang hingga pukul 21.00 dengan kapasitas dine in di dalam mal menjadi 50 persen.
Uji coba 1.000 restoran di luar mal dan outlet yang berada di ruang tertutup untuk bisa beroperasi dengan kapasitas 25 persen di Surabaya, Jakarta, Bandung, dan Semarang.
Sementara industri atau pabrik, baik yang orientasi domestik (non esensial) maupun ekspor (esensial), dapat beroperasi 100 persen staff, minimal dibagi 2 shift.
Namun Pemerintah juga memberikan sejumlah syarat sebagai berikut:
- Perusahaan harus memiliki Izin Operasional dan Mobilisasi Kegiatan Industri (IOMKI),
- Memperoleh rekomendasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin),
- Menggunakan QR Code Peduli Lindungi.
"Untuk sektor kritikal akan diwajibkan menggunakan QR Code Peduli Lindungi mulai 7 September 2021," ucap Luhut dalam konferensi pers, Senin (30/8/2021).
Wilayah PPKM Level 3
Pada periode PPKM kali ini, Luhut menyebut wilayah di Pulau Jawa-Bali yang masuk ke dalam level 3 adalah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya, dan Solo Raya.