Berita Sulawesi Tenggara
LENGKAP Panduan dan Syarat Perjalanan Via Pesawat Keluar - Masuk Kota Kendari Sulawesi Tenggara
Meski begitu, perjalanan ke luar daerah masih dibolehkan tetapi harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Berikut panduan lengkap dan syarat perjalanan melalui jalur pesawat baik keluar dan masuk ke Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Situasi pandemi Covid-19 membuat aktivitas dan mobilitas masyarakat sangat dibatasi, terlebih saat PPKM.
Tak terkecuali di Kota Kendari Provinsi Sultra, hingga saat ini masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3.
Meski begitu, perjalanan ke luar daerah masih dibolehkan tetapi harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Persyaratan itu di antaranya harus bebas Covid-19, baik dari hasil rapid antigen maupun swab Polymerase Chain Reaction atau PCR dan wajib mengantongi sertifikat vaksin.
Baca juga: Tes Swab PCR RSUD Bahteramas Sultra Dibatasi 60 Orang per Hari, Hasil Keluar 3 Hari
Berikut syarat perjalanan menggunakan maskapai penerbangan.
Hasil Tes Rapid Antigen atau PCR Negatif
Surat keterangan bebas Covid-19 yang menyertakan hasil tes yang negatif, baik rapid test antigen maupun RT PCR menjadi salah satu syarat utama yang wajib dipenuhi.
Namun tidak semua daerah menerapkan kedua jenis tes tersebut sebagai syarat.
Sebagian daerah memiliki kebijakan khusus dengan mewajibkan hasil negatif tes PCR sebagai syarat perjalanan, sementara hasil negatif tes antigen tidak diakui.
Sehingga tidak bisa melakukan perjalanan dengan hanya hasil tes antigen untuk perjalanan ke daerah.
Baca juga: Polres Kendari Tetapkan 1 Tersangka Kasus Surat PCR Palsu, Palsukan 2 Tanda Tangan dan Stempel
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan atau Menhub Nomor 62 Tahun 2021, perjalanan ke atau dari daerah level 4 dan level 3 serta dari dan ke Pulau Jawa wajib mengantongi sejumlah syarat.
Antara lain wajib menunjukkan surat PCR berlaku maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan vaksin minimal dosis pertama.
Sedangkan untuk ke daerah di luar Pulau Jawa atau daerah PPKM Level 1 dan 2 minimal mengantongi hasil rapid antigen berlaku maksimal 1x 24 jam.
Tes rapid antigen atau tes RT-PCR dapat diperoleh di rumah sakit atau klinik dan lab yang menyediakan layanan.
Di Kota Kendari sendiri, tes swab PCR bisa dilakukan di Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Bahteramas.
RSUD Bahteramas sendiri terletak di Jl Pierre Tendean, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Tes PCR juga dapat dilakukan di Rumah Sakit Angkatan Darat (RSAD) dr R Ismoyo Jl Abdullah Silondae, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Provinsi Sultra.
Tarif tes swab PCR kedua rumah sakit itu yakni Rp525 ribu sekali pengujian.
Surat PCR dan Sertifikat Vaksin Diverifikasi
Setiap calon penumpang yang bakal berangkat melalui bandara akan dilakukan pemeriksaan terkait validasi surat PCR dan sertifikat vaksin.
Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan akan memeriksa setiap calon penumpang di pintu keberangkatan sebelum boarding pertama.
Sehingga calon penumpang disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean validasi surat PCR di Bandara Haluoleo.
Koordinator Wilayah Bandara Haluoleo KKP Kelas II Kendari dr Waode Umi Mazidah mengatakan pengecekan melalui aplikasi PeduliLindungi.
"Kami akan mengecek nomor surat laboratorium pemeriksaan dan nama-nama (calon penumpang) di akun yang hanya kamu yang punya," kata dr Umi Mazidah.
Mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (E-HAC)
Calon penumpang pesawat terbang wajib mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan sebagai syarat naik pesawat lainnya di masa pandemi ini.
Kartu ini bisa diisi secara elektronik (E-HAC) melalui aplikasi android ataupun melalui web atau di PeduliLindungi.
E-HAC akan dicek oleh petugas KKP saat tiba di bandara destinasi tujuan, pastikan menyiapkan barcode E-HAC untuk discan petugas.(*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)