Berita Sulawesi Tenggara

LENGKAP Panduan dan Syarat Perjalanan Via Pesawat Keluar - Masuk Kota Kendari Sulawesi Tenggara

Meski begitu, perjalanan ke luar daerah masih dibolehkan tetapi harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Muhammad Israjab
(Husni Husein/TribunnewsSultra.com)
Situasi pintu kebrangkatan Bandara Haluoleo Kendari, saat ini kembali diberlakukan Perpanjangan PPKM Level 3, sehingga saat melakukan penerbangan harus memenuhi bebera syarat. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Berikut panduan lengkap dan syarat perjalanan melalui jalur pesawat baik keluar dan masuk ke Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Situasi pandemi Covid-19 membuat aktivitas dan mobilitas masyarakat sangat dibatasi, terlebih saat PPKM.

Tak terkecuali di Kota Kendari Provinsi Sultra, hingga saat ini masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3.

Meski begitu, perjalanan ke luar daerah masih dibolehkan tetapi harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Persyaratan itu di antaranya harus bebas Covid-19, baik dari hasil rapid antigen maupun swab Polymerase Chain Reaction atau PCR dan wajib mengantongi sertifikat vaksin.

Baca juga: Tes Swab PCR RSUD Bahteramas Sultra Dibatasi 60 Orang per Hari, Hasil Keluar 3 Hari

Berikut syarat perjalanan menggunakan maskapai penerbangan.

Hasil Tes Rapid Antigen atau PCR Negatif

Surat keterangan bebas Covid-19 yang menyertakan hasil tes yang negatif, baik rapid test antigen maupun RT PCR menjadi salah satu syarat utama yang wajib dipenuhi.

Namun tidak semua daerah menerapkan kedua jenis tes tersebut sebagai syarat. 

Sebagian daerah memiliki kebijakan khusus dengan mewajibkan hasil negatif tes PCR sebagai syarat perjalanan, sementara hasil negatif tes antigen tidak diakui.

Sehingga tidak bisa melakukan perjalanan dengan hanya hasil tes antigen untuk perjalanan ke daerah.

Baca juga: Polres Kendari Tetapkan 1 Tersangka Kasus Surat PCR Palsu, Palsukan 2 Tanda Tangan dan Stempel

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan atau Menhub Nomor 62 Tahun 2021, perjalanan ke atau dari daerah level 4 dan level 3 serta dari dan ke Pulau Jawa wajib mengantongi sejumlah syarat.

Antara lain wajib menunjukkan surat PCR berlaku maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan vaksin minimal dosis pertama.

Sedangkan untuk ke daerah di luar Pulau Jawa atau daerah PPKM Level 1 dan 2 minimal mengantongi hasil rapid antigen berlaku maksimal 1x 24 jam.

Tes rapid antigen atau tes RT-PCR dapat diperoleh di rumah sakit atau klinik dan lab yang menyediakan layanan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved